BKKBN

Isran Noor : Duta Generasi Berencana Akan Menjadi Sarana Pembentukan Karakter Bangsa

19 November 2020 | Berita|

suhu

Samarinda – Gubernur Isran Noor mengapresiasi kegiatan Pemilihan Duta Genre karena memiliki prospektif dan perspektif bagus dalam membangun perencanaan keluarga bagi generasi muda (remaja). “Anak-anak muda akan menjadi aktor penting dalam membangun daerah. Mereka sebetulnya kunci dalam pengembangan generasi bangsa. Masa depan negara kita akan ditentukan dari perencanaan dan usaha yang dilakukan oleh remaja di masa sekarang”, pungkasnya.

“Kegiatan ini sangatlah bermanfaat. Pemilihan Duta Generasi Berencana (GenRe) akan menjadi sarana pembentukan karakter bangsa, karena mengajarkan remaja untuk menjauhi pernikahan dini, seks pra nikah dan menghindarkan dari penyalahgunaan narkoba, agar terbentuk remaja tangguh dan berkontribusi dalam pembangunan”. Demikian disampaikan Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Isran Noor saat membuka Grand Final Apresiasi Duta GenRe Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2020 di Ballroom Hotel Aston Samarinda, Sabtu (26/09) malam.

Mantan Bupati Kutai Timur ini juga mengatakan melalui ajang ini diharapkan peserta dan pemenang dapat membantu BKKBN dalam meningkatkan sosialisasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) khususnya di kalangan remaja dan lingkungan sekitar mereka. “Semoga ajang ini menghasilkan duta untuk tingkat nasional dan itu harus benar-benar membawa nama baik dan martabat provinsi kita. Saya juga berharap mereka akan mengambil peran dalam melahirkan gerenasi provinsi kita yang unggul disegala bidang, sehingga bisa menjadi contoh bagi daerah lain”, ucapnya.

Dalam kondisi pandemi, lanjut Isran, remaja juga harus terlibat dalam menjaga dan menaati protokol kesehatan. Menjaga kebersihan (mencuci tangan), menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. “Saya merasa bangga karena panitia melaksanakan kegiatan ini dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Semoga acaranya selesai tidak terlalu malam, karena ada Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang pengurangan aktivitas di malam hari sampai dengan pukul 22.00 Wita di Kota Samarinda”, pungkasnya. (rapsitumorang/HMS/AKIE).

BKKBN