BKKBN

Audit Kasus Stunting, 90% Risiko Stunting Disebabkan HB Rendah

1 November 2022 | Siaran Pers|

suhu


SEMARANG — Pemeriksaan lingkar lengan dan pemeriksaan hemoglobin (HB) wajib dilakukan pada calon pengantin dan ibu hamil, karena ditemukan bahwa HB yang rendah sebagai penyumbang 90% risiko stunting. Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah, drg. Widwiono, M.Kes pada pembukaan kegiatan Diskusi Panel Manajemen Kasus Stunting Eks-Karesidenan Banyumas. 

Audit kasus stunting yang dilaksanakan selama dua hari, Senin dan Selasa (24-25/10/22) di Hotel Meotel Purwokerto terungkap bahwa kabupaten Cilacap dan Banjarnegara belum melengkapi data, harapannya sebelum tanggal 5 November 2022 bisa melengkapi seluruh datanya. 


Sudah seberapa jauh melaksanakan tugas mulia kita kepada masyarakat, kira-kira kecepatan dan impact sudah sampai mana terhadap sasaran (Penurunan Percepatan Stunting) ada catin, bumil, dan baduta.”, ujar Widwiono.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, SKM, M.Sc, M.Si menegaskan bahwa intervensi spesifik dan intervensi sensitif pada upaya penanganan stunting harus dilakukan bersama – sama tanpa adanya egosektoral, belajar best practice dari kabupaten yang telah berhasil, sehingga angka SSGI tidak lebih dari 20.9%.

Diagnosa stunting semestinya tercatat oleh spesialis melalui rekam medik, dan identifikasinya dipastikan ada di setiap siklus tumbuh kembang anak. Melalui preventif dan korektif serta edukasi dan penyebaran informasi baik pada anak stunting, bayi baru lahir, catin, bumil, ibu pasca bersalin,” tambah Yunita.

Angka stunting Jawa Tengah ada di bawah angka nasional yaitu 20,9% namun masih jauh dari target nasional 14% pada 2024. Agar target tersebut dapat tercapai, strategi yang ditetapkan adalah melalui data dan pendampingan. 

Data yang akan dimanfaatkan Tim Audit Kasus Stunting dengan melibatkan Bupati/ Wakil Bupati, OPD KB, Dinas Kesehatan, Tim Teknis dan Tim Pakar. Ditetapkan sebagai indikator kinerja Tim Audit Kasus Stunting adalah, terbentuknya tim audit, pelaksanaan audit, diseminasi dan tindak lanjut hasil audit, dengan sumber data sesuai Kepka BKKBN No. 86 Tahun 2022 yaitu EPPGBM, EHDW dan Elsimil. Demikian tambahan dr. Ari Widiastuti dari Direktorat Bina Kualitas Pelayanan KB BKKBN.

Hadir pada hari kedua, perwakilan dari empat kabupaten menyampaikan paparan pelaksanaan Audit Kasus Stunting, diawali oleh Kabupaten Purbalingga yang menyampaikan masih ada kesulitan terkait standarisasi pengukuran untuk pendataan, namun tetap dilakukan upaya – upaya intervensi pada calon pengantin, Ibu hamil, dan baduta stunting


Terkait kasus nikah muda, memang tidak bisa dilarang, namun upaya edukasi terhadap remaja dan kelompok sasaran masih terus dilakukan. Stunting Purbalingga ditemukan di Desa Karangaren dengan lima sampel yaitu satu bumil, dua ibu bersalin, dan dua baduta. Data SSGI 2021 menyebutkan angka stunting Purbalingga 16.8%.

Banjarnegara mencatat sepuluh kasus stunting terbagi lima bumil dan lima baduta stunting di 30 desa yang menjadi lokus. Angka stunting Banjarnegara saat ini tercatat 21.28%. Identifikasi permasalahan yang terjadi pada ibu hamil yaitu kurangnya asupan gizi, protein dan zat besi, serta paparan asap rokok. Pada baduta, kelahiran prematur dan pola makan yang tidak benar, selain permasalahan gizi, menjadi hal – hal yang memerlukan intervensi lebih lanjut. 

Pagu anggaran BOKB Audit Kasus Stunting untuk Banjarnegara di 2023 naik dua kali lipat, pagu tersebut disepakati untuk kegiatan yang sama dengan 2022 ditambah kegiatan penunjang lain.

Terdapat dua kecamatan di Banyumas yang memiliki kasus stunting yaitu, Kecamatan Cilongok dengan satu catin, satu bumil, dan dua baduta stunting; dan di Kecamatan Sumbang dengan satu catin, satu bumil, dan dua baduta stunting. Hasil audit kabupaten dengan prevalensi stunting data SSGI tahun 2021 pada angka 21.6% memperlihatkan anemi, Kekurangan Energi Kronis (KEK), perokok pasif, jarak septic tank dg sumur terlalu dekat dan kekurangan protein menjadi permasalahan kelompok catin. 

Pada bumil adanya kehamilan resiko tinggi, KEK, anemia, TBC, tidak USG, dan gangguan pertumbuhan janin. Sementara pada kelompok balita adanya tren pertumbuhan tidak baik, jarang datang posyandu, imunisasi hanya satu kali, dan anak yang tidak suka protein hewani. Data kepala keluarga perokok akan dimasukkan pada pemutakhiran data di BKKBN sebagai dasar intervensi ke depan.


SSGI 2021 mencatat prevalensi stunting di Kabupaten Cilacap 17.9% dengan laporan hasil audit dari sepuluh desa lokus sebanyak 84 sampel kasus, contohnya di desa Binangun dua balita stunting, satu bumil, dan satu ibu menyusui. Intervensi pada ketersediaan gizi dan edukasi serta pemberian informasi yang baik menjadi tindak lanjut terhadap faktor – faktor yang dianggap menjadi penyebab kasus stunting di Cilacap, termasuk pada pasangan calon pengantin.

Perwakilan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menitipkan pesan bahwa pentingnya data sebagai dasar identifikasi dan penetapan anak resiko stunting. Sedangkan Dinas PU Provinsi berharap koordinasi terkait masuknya area yang beresiko stunting dalam rencana sanitasi dan bantuan jamban kabupaten/kota tetap dilakukan sebagai bagian dari intervensi sensitif dengan melibatkan tim teknis infrastruktur. Kegiatan Audit Kasus Stunting diharapkan tetap dilanjutkan sebagai wadah penyamaan persepsi database yang digunakan.

Turut hadir pada kegiatan, Satgas Stunting Provinsi, Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten/ Kota Eks Karesidenan Banyumas dan Koordinator Bidang KB KR Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah. n.

 
 
Penulis: BYP
Editor: AND
Tanggal Rilis: Selasa, 25 Oktober 2022
 
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
 
Tentang BKKBN
 
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
 
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
BKKBN