BKKBN

Kunci Sukses Desa Sukamakmur di Kalteng Raih Prestasi Nol Stunting Lewat Intervensi Sensitif

4 January 2023 | Siaran Pers|

suhu


KOTAWARINGIN BARAT — Desa Sukamakmur yang terletak di Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah menjadi desa berprestasi sebagai desa dengan jumlah bayi nol stunting.

Kepala Desa Sukamakmur Muhammad Toha melalui keterangannya, Selasa (03/01/2023) mengatakan, Desa seluas 1.448,5 hektar, 259 KK dengan total jumlah penduduk 858 jiwa ini sukses meraih prestasi tersebut melalui intervensi sensitif. 

Keberhasilan desa Sukamakmur sebagai desa dengan prestasi Desa nol stunting  tidak terlepas dari dukungan penuh semua warga desa untuk menjalankan program yang telah ditetapkan pemerintah pusat dalam upaya mengatasi stunting, salah satunya adalah 5 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yaitu stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengolahan air minum dan makanan dengan benar, pengelolaan sampah rumah tangga serta pengelolaan limbah cair rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan,” kata Toha.

Toha menambahkan, faktor lain yang membuat desanya menjadi nol stunting adalah dengan memberikan pemahaman-pemahaman kepada ibu hamil dan keluarga secara menyeluruh tentang pencegahan stunting melalui bidan dan tenaga kesehatan terkait apa-apa yang harus dihindari dan dilakukan oleh ibu hamil. 

Pemerintah desa, kata Toha, juga memberikan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat tentang bahaya stunting

Untuk pemenuhan gizi kepada ibu hamil dan anak risiko stunting, pemerintah desa telah menganggarkan dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dan iuran dari guru dan wali murid dari sekolah Paud yang ada di desa Sukamakmur sehingga tidak hanya bergantung dari dana desa atau anggaran dana desa,” ungkapnya.

Plt Kepala BKKBN Provinsi Kalteng Dr. Dadi Ahmad Roswandi, M.Si pun mengapresiasi dengan baik capaian yang diraih desa Sukamakmur tersebut sebagai desa dengan nol stunting

Dadi pun berharap agar kesuksesan desa Sukamakmur bisa ditiru oleh desa-desa lainnya yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah secara keseluruhan. 

“Ini bisa menjadi bahan pembelajaran bagi desa-desa lainnya di Kalimantan Tengah. Jika ini bisa dilakukan secara konsisten di lakukan di desa-desa lainnya, maka  target penurunan stunting di Kalimantan Tengah akan bisa dan mudah dicapai.

Berdasarkan data Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGI) tahun 2021, prevalensi stunting di Kalteng yakni 27,4% atau masih di atas rata-rata nasional yaitu 24,4%. 

Kendati demikian, Kalteng secara perlahan sukses menurunkan angka stunting yang pada 2019 lalu prevalensinya mencapai 32,3%.

Penurunan prevalensi stunting di Kalteng tersebut tidak terlepas dari komitmen Gubernur Kalteng Sugianto Sabran untuk menekan angka stunting di Bumi Tambun Bungai. Sejumlah regulasi terkait percepatan penanggulangan stunting pun telah dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, di antaranya Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/73/2019 tentang Tim Pelaksana Program Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting Provinsi Kalimantan Tengah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Melalui Aksi Ela Hindai Stunting Tahun 2019.

Selain itu, Pemprov Kalteng juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Deteksi Dini Penanggulangan Stunting dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. n

Penulis: Suprayitno
Editor: FBA

Tanggal Rilis: Rabu, 4 Januari 2023

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1 
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
BKKBN