BKKBN

Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi



Hak Pemohon Informasi Publik

  • Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Setiap orang berhak :

Melihat dan mengetahui Informasi Publik ;

Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesui dengan Undang-undang KIP; dan /atau

Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undang.

  • Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  • Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang KIP.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperolah Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BKKBN