BKKBN

Sarana Layanan



Penyelenggaran PPID BKKBN dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien membuat Peraturan Kepala BKKBN Nomor 163/PER/D2/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi Publik

Fasilitas yang tersedia dalam rangka memberikan layanan informasi publik terdiri atas :

Ruangan Desk Informasi Publik


Luas ruangan desk informasi publik yang berukuran 6 x 2 meter persegi, yang terdiri dari 3 meja front desk dan kursi petugas serta kursi tamu. Ruang ini dilengkapi dengan 3 unit PC; 1 Printer, 1 Telepon/Fax, 1 unit Plasma, 1 Unit TV serta intrumen untuk transaksi pada layanan informasi berupa formulir permohonan, tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik, tanda bukti penyerahan informasi publik serta formulir pengajuan keberatan.

Ruang Publik Akses Internet

Ruang ini seluas 3 x 2 meter persegi dan digunakan untuk ruang akses internet publik secara gratis dengan menyediakan 3 PC yang terkoneksi dengan internet serta satu (1) PC sebagai desk register. Fasilitas ini digunakan untuk memberikan keleluasaan bagi pemohon informasi ketika mencari informasi tidak dapat terpenuhi mengingat informasi yang dicari bukan kewenangan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN).

Penyediaan Akses Informasi Publik

Dalam upaya memenuhi kebutuhan akan informasi yang terkait dengan informasi publik yang dihasilkan oleh BKKBN, selain dapat datang langsung, telepon/fax atau melalui e-mail, juga dilakukan dengan melakukan penyediaan informasi melalui website dengan alamat https://e-ppid.bkkbn.go.id/

Sumber Daya Manusia

Pelayanan informasi publik di PPID BKKBN melibatkan seluruh sumber daya manusia yang ada di Direktorat Teknologi Informasi dan Data khususnya di bagian Perpustakaan dan Informasi Publik yaitu 1 orang bertugas di front desk dan 2 orang bertugas di back office. Petugas layanan tersebut bertugas setiap hari secara sinergi untuk memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi.

BKKBN