BKKBN

Tata Cara Memperoleh Informasi Publik



CARA MEMPEROLEH INFORMASI

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka pelayanan informasi publik ke masyarakat, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi melalui :

  • Melalui laman e-ppid.bkkbn.go.id masuk ke Permohonan Informasi
  • Melalui aplikasi playstore EPPID BKKBN
  • Melalui Website atau email ;

Masyarakat dapat mendownload informasi publik yang tersedia pada website www.bkkbn.go.id/ppid , yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI ; atau melalui email dengan alamat : ppid.pusat@bkkbn.go.id atau bkkbnppid@gmail.com

  • Melalui Telepon/Fax

Masyarakat dapat menghubungi/mengirimkan fax, melalui nomor telpon (021)8000685

  • Melalui jasa Pos;

Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan Kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Humas, BKKBN Pusat dengan Alamat Jalan Permata No 1 Halim Perdanakusuma Jakarta Timur 13650

  • Langsung;

Datang Langsung ke desk layanan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi d/a. Alamat Jalan Permata No.1 Halim Perdanakusuma Jakarta Timur 13650

 

Mekanisme Layanan Permohonan/Permintaan Informasi:

  • PERSYARATAN;
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik ;
  3. Menunjukan KTP dan melampirkan Fotocopy KTP;
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperolah Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan seendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • PROSEDUR
  1. Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait secara tertulis atau tidak tertulis disertai alasan permintaan tersebut
  2. Permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  3. Permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
  • MEKANISME
  1. Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan penggunaan informasi;
  2. Petugas memberikan tanda tanda bukti penerimaan informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima, dan telah ditandatangani oleh petugas
  3. Petugas Memperoses Permintaan Permohonan Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan informasi Publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna Informasi Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna informasi publik dan pengguna mendatanganinya.
  5. Jika informasi yang diminta masuk dalam katagori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengen ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku;
BKKBN