BKKBN

Audit Stunting Jadi Momentum Tingkatkan Koordinasi Antar Pengambil Kebijakan

26 October 2022 | Siaran Pers|

suhu


AMBON — Audit Kasus stunting yang digelar di seluruh provinsi Indonesia menjadi ajang untuk saling memperkuat koordinasi antar pengambil kebijakan, yakni tingkat pusat hingga ke desa-desa. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Maluku Sarles Brabar,SE, M.Si saat membuka kegiatan Pendampingan Tim Audit Kasus Stunting (AKS) Dalam Identifikasi dan Seleksi Kasus di Kabupaten Seram Bagian Barat, Senin, 17 Oktober 2022.

Selain membantu menyeleksi kasus stunting, audit kasus stunting juga dapat membuka jalur konsultasi dan koordinasi antarunsur pengambilan kebijakan, pelaksana program dan kegiatan bersama para pakar,” kata Sarles.


Sarles menjelaskan, audit kasus stunting adalah upaya penguatan deteksi dini dan intervensi spesifik dan sensitif yang tepat bagi kelompok sasaran berisiko stunting.
Selain di Kabupaten Seram Bagian Barat, Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku juga menginisiasi kegiatan serupa di Kabupaten Buru, Maluku Tenggara, Maluku Barat Daya, Kepulauan Tanimbar dan Kota Tual sejak 17-21 Oktober 2022. 

Audit stunting merupakan upaya identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya, khususnya sebagai penapisan kasus-kasus yang sulit termasuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok sasaran audit berisiko stunting, yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/nifas dan baduta/balita,” ungkapnya.

Adapun fungsi dari kegiatan ini adalah untuk menggali kasus-kasus stunting yang sulit diatasi dan sebagai indentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran tertentu. Rekomendasi yang diberikan oleh pakar atas kasus di wilayah tersebut dapat dijadikan sebagai rujukan intervensi.


Untuk mendukung pelaksanaan audit stunting dengan baik, BKKBN membentuk tim percepatan penurunan stunting di tingkat provinsi sampai dengan tingkat desa/kelurahan. Tim tersebut dilengkapi dengan satuan tugas dari pusat sampai dengan tim pendamping keluarga, untuk memastikan konvergensi kebijakan dan strategi dalam bentuk paket layanan diterima oleh kelompok sasaran keluarga berisiko stunting.

Sementara itu, audit kasus stunting di kabupaten Maluku Barat Daya digelar di Kecamatan Babar Timur yang mencakup empat kelompok sasaran, yaitu kelompok calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, dan Baduta/Balita.

Kabupaten Maluku Barat Daya sendiri memiliki keterbatasan pakar, yakni hanya memiliki satu dokter spesialis kandungan saja. Selanjutnya tim audit kasus stunting Provinsi Maluku akan melanjutkan koordinasi dengan narasumber pakar dokter anak, psikolog dan ahli gizi yang ada di Kota Ambon untuk menghasilkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) secara lengkap.


Satuan Tugas Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Maluku Barat Daya, William Puttileihalat mengatakan, dalam kegiatan ini tim Satgas Kabupaten Maluku Barat Daya turun langsung melakukan pelaksanaan audit kasus stunting bersama Tim Pendamping Keluarga (TPK) di Kecamatan Babar Timur dan diambil dari Kelompok sasaran yakni 1 sampel dari calon pengantin sebanyak 39 sampel, dari Ibu Hamil 38 dan dari Ibu Nifas 165 sampel serta kelompok sasaran Baduta/Balita sebanyak 238.

Dalam pembahasan disimpulkan beberapa upaya percepatan penurunan angka stunting terintegrasi telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya dengan melibatkan berbagai mitra strategis/lintas sektor. Adapun upaya tersebut antara lain penyediaan sanitasi sehat, penyediaan sarana air bersih, Sosialisasi pemberian Air Susu Ibu (ASI) ekslusif, Pemberian makanan tambahan,  Orientasi strategi perubahan perilaku melalui 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan), penguatan penggerakan pelaksanaan intervensi spesifik dan intervensi sensitif, Kunjungan Rutin, Posyandu door to door. 

Pendampingan Calon Pengantin (catin) melalui kerjasama dengan jemaat di Tiakur dalam bentuk konseling pranikah dan penggunaan aplikasi elsimil, Pembentukan Tim Pendamping Keluarga (TPK) di setiap desa, serta Pemberian edukasi/konseling dan fasilitasi bantuan kepada Keluarga Beresiko Stunting (KRS),” ucapnya.

Sementara itu, Dokter Obgyn Kabupaten Maluku Barat Daya, dr.Piere E Yoltuwu mengatakan kajian kasus berdasarkan kertas kerja yang dikumpulkan yakni untuk sasaran ibu hamil dan ibu menyusui/nifas untuk menentukan rekomendasi kegiatan yang sesuai dengan kasus yang ada untuk di masukan dalam rencana tindak lanjut bersama dengan rekomendasi kegiatan dari pakar lainnya yang berada di Kota Ambon.

Setelah Rencana Tindak Lanjut (RTL) telah disusun secara lengkap nantinya maka akan dilaksanakan desiminasi oleh TPPS kabupaten Maluku Barat Daya sehingga diharapkan Prevalensi Stunting di Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar 29,6 persen diproyeksikan menjadi 25,31 persen di Tahun 2022 dan menjadi 17 persen di tahun 2024,” tegasnya. n
 
Penulis: DDS
Editor: FBA
Tanggal Rilis: Rabu, 19 Oktober 2022
 
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
 
Tentang BKKBN
 
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
 
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
BKKBN