BKKBN

Beras dari Solok dan Beda Prevalensi Stunting yang Mencolok

27 October 2022 | Siaran Pers|

suhu


PERSENTASE prevalensi stunting Provinsi Sumatera Barat berdasarkan survei Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) pada 2021 berada pada angka 23,3 persen. Angka ini berada sedikit di bawah persentase prevalensi stunting nasional 24,4 persen.

Dari 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat, prevalensi stunting terendah berada di Kota Solok yakni 18,5 persen. Kendati demikian, persentase prevalensi stunting tertinggi, 40,1 persen ada di Kabupaten Solok.

Di kedua daerah yang terkenal sebagai penghasil beras berkualitas tinggi yakni Beras Solok, ternyata ada perbedaan prevalensi stunting yang mencolok di antara keduanya.

Beras Solok adalah ikon. Lagu Minang terkenal pada era 60-an yang dinyanyikan Ely Kasim dan Ernie Djohan dengan judul Bareh Solok dan diciptakan Nuskan Syarief, tentu mengambil filosofi dari beras yang merupakan bahan pangan sumber kehidupan. Tak hanya itu, hampir semua rumah makan yang berlabel “Rumah Makan Padang”, hidangan nasinya adalah Beras Solok.

Kabupaten Solok dan juga kabupaten dan kota lain di Sumatera Barat tentu harus belajar dari Kota Solok untuk prevalensi stunting terendah ini.

Wali Kota Solok Zul Elfian mengakui ada peran beras (Solok) dari rendahnya prevalensi stunting di Kota Solok. Zul Elfian membeberkan kunci sukses menurunkan angka stunting

Menurut Zul, warga Kota Solok dianjurkan mengonsumsi nasi dari beras kualitas terbaik, khusus untuk ibu hamil dan anak-anak sehingga asupan makanan warga mencukupi.

"Beras kami sudah teruji, juga sudah diakui pemerintah pusat, dengan diberikan sertifikat Indikasi Geografis (IG) oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 2018. Kami juga punya program bantuan beras untuk masyarakat miskin," kata Zul Elfian.

Zul Elfian menyebutkan, Sertifikat IG Bareh Solok ini terdiri dari dua varietas, yaitu Sokan dan Anak Daro yang menjadi komoditas unggulan Solok.

"Makan nasi dari beras Sokan dan Anak Daro ini bisa menambah selera makan, kemudian nilai gizinya lebih tinggi dibandingkan beras lain," kata dia.

Untuk itu Zul Elfian optimistis bisa menurunkan angka stunting dan menargetkan prevalensi stunting di Kota Solok di bawah 5 persen pada 2024. Bahkan dia ingin daerahnya seperti di luar negeri yang angka stunting di Solok berkisar hanya dua hingga tiga persen.

"Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) harus bekerja cepat melakukan pemetaan, inovasi dan aksi. Satu orang saja stunting di Kota Solok itu jadi masalah. Masalah ini harus kita keroyokan bersama-sama," ujar Zul Elfian.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat Fatmawati menyampaikan, pihaknya terus berupaya memberikan stimulus agar kabupaten dan kota di Sumbar aktif dalam menurunkan angka stunting. Untuk itu keseriusan pemerintah daerah dalam juga penting sehingga bisa ditangani dengan cepat.

"Kota Solok dengan komando dari Wali Kota nampak serius dan sungguh-sungguh dalam menurunkan angka stunting. Mereka sama-sama bersemangat dan sudah punya perencanaan yang matang dari jauh-jauh hari. Ini patut dicontoh oleh kabupaten dan kota lain di Sumbar," ungkapnya.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan Kabupaten Solok yang menjadi daerah paling tinggi angka stuntingnya (40,1 persen). Walaupun bukan "apple to apple" untuk diperbandingkan karena luas wilayah yang jauh berbeda, jumlah penduduk juga sangat jauh berbeda, namun perencanaan dan program serta aksi dalam penurunan stunting Kota Solok layak diapresiasi.

"Perlakuan dan stimulus kami sama terhadap kabupaten dan kota, mereka sama-sama kita berikan bantuan maupun akses untuk menangani anak gagal tumbuh ini. Kami berharap kita sama-sama aktif agar 2024 angka stunting Sumbar saat ini 23,3 persen bisa turun menjadi 14 persen seperti yang ditargetkan Bapak Presiden," katanya. n



Penulis: RSD
Editor: FAN

Tanggal Rilis: Minggu, 23 Oktober 2022

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1 
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
BKKBN