BKKBN

BKKBN Dorong Inovasi Pencegahan Stunting Berbasis Keluarga

7 September 2022 | Siaran Pers|

suhu


JAKARTA--- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus mendorong inovasi pencegahan stunting berbasis keluarga melalui edukasi dalam kelompok Bina Keluarga Balita dan Anak (BKB).

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) BKKBN Nopian Andusti, SE., MT., dalam Acara Uji Keterbacaan Buku Panduan Penyuluhan Bina Keluarga Balita Eliminasi Masalah Anak Stunting (BKB EMAS), Selasa (6/9/2022).

Menurut Nopian, saat ini permasalahan gizi yang masih dialami masyarakat Indonesia adalah stunting. Oleh karena itu, salah satu fokus pemerintah saat ini adalah pencegahan dan penurunan prevalensi stunting. “Upaya percepatan penurunan stunting bertujuan agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal disertai kemampuan emosional, sosial, dan fisik yang siap untuk belajar, serta mampu berinovasi dan berkompetisi di tingkat global," ujar Nopian.


Stunting sangat berpotensi menghasilkan sumber daya manusia yang lemah dan tidak berdaya saing. Hal ini akan menyebabkan angka pengangguran yang tinggi di masa depan. Untuk mencegahnya, 
Nopian menjelaskan perlu adanya pengasuhan yang baik pada 1000 Hari Pertama Kehidupan anak.
Intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif harus terus dilakukan khususnya di 1000 Hari Pertama Kehidupan anak yang dimulai sejak awal konsepsi atau selama 270 hari masa kehamilan serta 730 hari setelah lahir yakni hingga anak berusia 2 tahun," jelas Nopian.

Salah satu inovasi dalam pencegahan stunting berbasis keluarga melalui edukasi dalam kelompok Bina Keluarga Balita dan Anak (BKB) adalah model kelas pengasuhan BKB. Melalui penyempurnaan Buku Panduan Penyuluhan Bina Keluarga Balita Eliminasi Masalah Anak Stunting (BKB EMAS), BKKBN bekerjasama dengan Tanoto Foundation, Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk mewujudkannya. 

Senior Technical Adviser of Early Childhoor Education and Development Tanoto Foundation Widi Suhartoyo menyampaikan, kerja sama Tanoto Foundation dan BKKBN khususnya Ditbalnak, dimulai dengan pengembangan buku penyuluhan BKB EMAS revisi.
Rencana ini sudah diinisiasi dari awal tahun dan sudah melalui proses yang panjang untuk memastikan kualitas buku penyuluhan BKB EMAS ini," kata Widodo.


Widodo juga menambahkan, "Serangkaian tahapan akan dilaksanakan setelah uji keterbacaan ini, diantaranya revisi buku penyuluhan, uji coba buku penyuluhan, pengembangan e-learning , dan pelatihan. “Kegiatan ini merupakan proses untuk meningkatkan kualitas buku panduan penyuluhan bagi kader sebagai bahan untuk pembelajaran orangtua dalam meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan mengasuh anak dalam masa 1000 HPK," tambah Widodo.

Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak BKKBN, Irma Ardiana, MAPS., berharap Uji keterbacaan ini dapat dimengerti oleh pengguna,
Kita ingin uji keterbacaan ini betul-betul membuat pengguna memahami buku ini. Melalui diskusi yang dilaksanakan ini, diharapkan ada kesepakatan sehingga dapat disempurnakan terlebih dahulu sebelum nanti dilaksanakan uji coba langsung kepada keluarga sasaran,” harap Irma.

Dalam kesempatan ini, hadir juga beberapa PKB dan Kader BKB dari Perwakilan BKKBN Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali dan NTB, 12 Fasilitator dari Direktorat Bina Keluarga Balita dan Anak, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana, serta narasumber dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, Himpunan Psikologi Indonesia, Asosiasi Institusi Penddikan Tinggi Gizi Indonesia dan Pakar Alat Permainan Edukatif. n (Humas/TWD)


Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1 
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
BKKBN