BKKBN

BKKBN Ingatkan Bahaya Pernikahan Dini, Mulai Dari Osteoporosis Hingga Kecacatan

7 September 2022 | Siaran Pers|

suhu

JAKARTA — Angka pernikahan dini di Indonesia semakin hari terus meningkat jumlahnya. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 yang melarang terjadinya pernikahan di bawah umur.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr (HC) dr. Hasto Wardoyo Sp.OG (K) dalam webinar  Aku, Kamu, Kita Generasi Muda Sadar Gizi yang digagas oleh Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI).

Hasto mengatakan pernikahan dini memiliki sejumlah risiko terutama bagi kaum perempuan yang kelak akan mengandung dan melahirkan. Hasto menjelaskan, secara anatomi tulang remaja masih terus tumbuh hingga usia 20 tahun. Namun karena adanya pernikahan dini dan hamil di usia 16-18 tahun membuat pertumbuhan tulang berhenti sehingga tulang remaja perempuan tersebut keropos atau osteoporosis.

Jika perempuan perempuan yang hamilnya terlalu muda tulangnya tidak kuat dan cenderung pendek dan kemudian keropos dan juga tentu bayinya tidak sehat atau stunting. Nah ini jangan hamil di usia yang terlalu muda karena pertumbuhan masih terjadi, bayi yang di dalamnya mengambil kalsium ibunya,” kata Hasto.

Oleh karena itu Hasto mengingatkan pentingnya pengetahuan prakonsepsi di kalangan remaja. Sebab sumber daya manusia (SDM) unggul lahir dari orangtua yang merencanakan dengan baik kehamilannya hingga anak tersebut lahir.

Hasto lalu menceritakan kebijakan di sejumlah negara maju untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul dengan melakukan pemeriksaan sampel plasenta. Dari sampel tersebut dapat diketahui kualitas anak yang akan dilahirkan. Jika diketahui bayi tersebut tidak berkualitas atau cacat, maka orangtua berhak melakukan terminasi atau aborsi. 

Kita tidak menganut itu, jadi kita pro life bukan pro choice. Oleh karena itu hamil harus dirawat, harus betul-betul dipertahankan kecuali mengancam jiwa. Itulah makanya adik-adik harus disiapkan betul karena kita tidak mengenal menyeleksi bayi yang nggak bagus diaborsi, tidak mengenal sama sekali,” ujarnya.

Hasto yang juga dokter spesialis kandungan ini menjelaskan, pertumbuhan bayi di dalam rahim sangat cepat. Pada usia kehamilan delapan minggu, anatomi bayi sudah tersusun lengkap dari kepala hingga kaki. Pada saat itu lah asam folat, tablet tambah darah, Vitamin D dan Vitamin B6 penting dibutuhkan untuk menyempurnakan tumbuh kembang anak agar tidak terlahir cacat.

Kenapa begitu karena otak bayi itu dipengaruhi gizi tapi juga dipengaruhi hal-hal lain, gizi hanya salah satunya. Tapi toksin, stres dan juga obat-obatan ini luar biasa maka hamil harus dijaga dari awal. Toksin yang membuat racun ada alkohol, narkotika kemudian obat-obatan itu juga harus dicegah, ini pesan saya toksin yang kita lihat adalah salah satunya rokok,” kata Hasto.

Tidak hanya itu, Hasto juga memberikan semangat kepada para remaja yang hadir dalam webinar tersebut. Dia mengatakan bahwa semua yang terlahir di dunia ini adalah seorang pemenang, karena dari jutaan sperma yang membuahi sel telur hingga lahirlah kita ke dunia melalui rahim seorang ibu. 

Nah maka sering kita menyemangati remaja-remaja ini we are the winner. Cuma kalau anda itu nggak semangat, ngantuk, nggak belajar, itu sebenarnya anda tidak sesuai khitohnya karena anda disiapkan dan dijadikan dari satu yang menang dari 20 juta sperma. Oleh karena itu jadilah orang yang semangat,” imbaunya.

Menutup sambutannya Hasto berharap agar generasi masa depan bisa merencanakan kehamilan mereka. Tidak ada lagi pernikahan muda, terlalu tua lebih dari 35 tahun, sering hamil terlalu dekat jaraknya dan jangan teralu banyak hamil.

Dengan hal tersebut maka Hasto optimis generasi penerus akan melahirkan keturunan yang sehat, tidak stunting dan menjadi generasi emas dimasa yang akan datang. n (FBA)

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1 
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
BKKBN