BKKBN

BKKBN NTT Kejar Target Penyelesaian Pemutakhiran PK-21

2 November 2022 | Siaran Pers|

suhu


KUPANG — Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nusa Tenggara Timur Marianus Mau Kuru meminta seluruh jajaran BKKBN intens berkomunikasi dengan 22 pemerintah kabupaten dan kota terkait capaian Pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia tahun 2022 (PBDKI-22) yang masih rendah. BKKBN NTT mengejar target waktu penyelesaian yang tinggal beberapa hari lagi.

Hal tersebut ditegaskan Marianus lantaran pemutakhiran dilakukan sejak 1 November 2022 lalu dan akan berakhir pada 31 Oktober 2022 mendatang. 

Saya minta seluruh ASN yang sudah diberikan tugas sebagai narahubung wilayah binaan masing-masing untuk lakukan koordinasi dan menanyakan kendala apa saja yang dialami di lapangan terkait PBDKI 22, sehingga pelaksanaan pemutakhiran di Kabupaten/Kota bisa dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu," kata Marianus.

Marianus menjelaskan, PBDKI 22 merupakan tindak lanjut dari Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK-21). Adapun pada PK-21 lalu Provinsi NTT ditargetkan untuk mendata sebanyak 1.123.934 KK dan tercapai sebanyak 1.057.231 KK atau 94%.


Sementara itu, pada kegiatan PBDKI 22 tahun ini Provinsi NTT diberi target sebesar 729.733 KK untuk di lakukan pemutakhiran melalui dua cara, yakni formulir dan gawai pintar.  

Capaian pelaksanaan PBDKI22 di NTT sampai dengan Kamis, 27 Oktober 2022 yang sudah dilakukan pemutakhiran sebanyak 6.297 Keluarga atau 0,86 persen. Hal ini masih belum maksimal dikarenakan beberapa faktor yang masih menjadi kendala, salah satu penyebab data yang di input belum terbaca dalam aplikasi,” ungkapnya.

Marianus merinci dari 22 Kabupaten/Kota di Provinsi NTT, ada dua Kabupaten yang melakukan PBDKI 22 melalui gawai pintar yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Malaka. Untuk Kabupaten Lembata sudah mencapai 2.366 KK dari target 12.051 KK yang sudah dilakukan pemutakhiran 
atau 19.63%. 

Sedangkan Kabupaten Malaka cakupannya masih sangat rendah yakni 301 KK dari target sebanyak 37.412 KK yang dilakukan pemutakhiran atau hanya 0,81%. Hal ini tentunya menjadi perhatian serius dari Perwakilan BKKBN NTT.  

Selain dua Kabupaten yang melakukan pemutakhiran melalui gawai pintar, masih ada 20 Kabupaten/Kota yang melakukan pemutakhiran menggunakan Formulir. Hasil pantauan dari website pemutakhiran yang bisa diakses di https://monevpemutakhiranpk22-pdn.bkkbn.go.id/ menunjukan capaian tertinggi adalah Kabupaten Rote Ndao sebesar 6.68% dan empat Kabupaten yang cakupannya masih 0% yaitu Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua dan Ngada. 



Tujuan dari Pendataan Keluarga sendiri adalah untuk operasionalisasi program intervensi Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).

Hasil pemutakhiran PK-22 sendiri akan digunakan oleh Kemenko PMK sebagai data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Data ini juga sebagai dukungan kebijakan intervensi kementerian PUPR untuk penghapusan kemiskinan ekstrem dan juga percepatan penurunan stunting.  

Data ini juga digunakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden dalam melakukan pemeringkatan data keluarga PK-21 menurut status kesejahteraan, serta Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah memadankan data PK-21 dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. n
 
Penulis: ALF
Editor: FBA

Tanggal Rilis: Jumat, 28 Oktober 2022
 
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
 
Tentang BKKBN
 
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
 
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
BKKBN