BKKBN

BKKBN Perkuat Nilai Budaya Kerja Tuntas, Responsif, dan Luhur

12 August 2022 | Siaran Pers|

suhu


JAKARTA--- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memperkuat nilai-nilai budaya bekerja tuntas, responsif, dan luhur dalam upaya pencapaian hasil program Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) yang optimal dan upaya mencapai target percepatan penurunan stunting.

Untuk mengoperasionalkan hal itu, BKKBN berkomitmen penuh untuk menginternalisasi budaya kerja Ber-AKHLAK yang diwujudkan melalui peta jalan (roadmap).

Hal tersebut disampaikan Kepala BKKBN Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp. OG (K) dalam rapat Penelaahan (Reviu) Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2022 di Kantor Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Jakarta, Kamis (11/08).

Rapat dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Prof. DR. H. Mohammad Mahfud M,D, S.U., M.I.P. Mahfud yang juga sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) hadir bersama  Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur Kemenpan RB Prof.Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si. dan Koorspri Menkopolhukam Brigjen TNI Arief Hartoto.


Rapat diikuti seluruh jajaran pejabat tinggi dan madya serta kepala-kepala perwakilan BKKBN seluruh Indonesia. 

Rapat Reviu Program merupakan salah satu wahana evaluasi dan pemantauan penyelenggaraan program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting semester I tahun 2022 BKKBN. Melalui reiviu kegiatan ini dapat mengakselerasi  pelaksanaan program dan anggaran serta menetapkan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan capaian kinerja BKKBN.

Dalam sambutannya, dr. Hasto mengatakan ada enam aspek penting yang sudah dilakukan oleh BKKBN untuk mewujudkan hal tersebut, di antaranya aspek sumber daya manusia, pengalihan jabatan administrator menjadi jabatan fungsional.

Dr. Hasto juga menyebutkan adanya jabatan fungsional baru yakni penata kependudukan dan keluarga berencana (Penata KB) sehingga dapat memperkuat peran dan fungsi BKKBN dalam mewujudkan keluarga berkualitas dan pertumbuhan penduduk.

Aspek berikutnya yang disebutkan dr. Hasto adalah struktur organisasi, baik di BKKBN pusat maupun di kantor perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia agar dipertahankan untuk pencapaian target percepatan penurunan prevalensi stunting sebesar 14 persen pada 2024.


"Selama satu semester pertama Tahun Anggaran 2022 ini kita masih banyak mengalami kendala, sehingga penyerapan anggaran tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Terutama dalam penyerapan dana alokasi khusus bidang keluarga berencana, yaitu DAK fisik dan non fisik (BOKB)," kata dr. Hasto.

Selain itu, BKKBN juga telah mengalami dua kali penghematan anggaran atau refocusing sehingga berpengaruh terhadap capaian sasaran kinerja yang sudah ditetapkan. 

Sampai dengan bulan Juni tahun 2022 realisasi penyerapan anggaran mencapai 36,91%, sedangkan capaian peserta KB baru sebesar 598.360 peserta atau 37,9%.

"Sedangkan prosentase pemakaian kontrasepsi modern tahun 2021 sebesar 57,01% dari target 62,16%. Sementara itu peserta KB MKJP (2021) sebesar 22,41%, begitu juga angka unmeet need masih tinggi yaitu 18,20% (PK 21). Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian kita semua agar pada akhir tahun anggaran 2022, serapan anggaran bisa lebih baik dan capaian sasaran kinerja program juga dapat tercapai secara maksimal," jelas dr. Hasto. n (Humas/TWD)


Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1 
Halim Perdanakusumua, Jakarta Timur

Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
BKKBN