BKKBN

Buka Orientasi Program Bangga Kencana, Kepala Diklat KKB Banyumas Ajak Tokoh Desa Cegah Stunting

28 November 2022 | Siaran Pers|

suhu


BANYUMAS – Komitmen antara Kepala Desa, Lurah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan masyarakat menjadi hal penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di tingkat desa khususnya dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Hal ini disampaikan Kepala UPT Balai Diklat Kependudukan Keluarga Berencana (KKB) Banyumas Umi Hidayati ketika membuka Orientasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) bagi tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Toma) khususnya BPD dan LPMK, di Ruang Kelas Balai Diklat KKB Banyumas, Kamis, 24 November 2022.

Kegiatan ini adalah salah satu upaya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk meningkatkan peran tokoh masyarakat dalam upaya mengembangkan Program Bangga Kencana yang dapat memberikan dampak- dampak positif. 

Jangan sampai masyarakat tidak tahu tentang program ini, oleh karena itu kami mengajak tokoh masyarakat agar nanti bisa mensosialisasikan di masyarakat,” kata Umi.


Menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. 

Peran penting BPD inilah yang menjadikan BKKBN perlu memberikan pembekalan dan pemahaman pada anggota BPD terkait program Bangga Kencana dan percepatan penurunan stunting.

Orientasi bagi BPD dan LPMK merupakan inisiatif kegiatan dari Perwakilan BKKBN Jawa Tengah yang secara serentak dilaksanakan oleh Bidang Latbang BKKBN Jawa Tengah, Balai Diklat KKB Banyumas, Pati dan Ambarawa.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purbalingga Pandi menjelaskan, pemanfaatan dana desa untuk penanganan stunting dapat dimulai dari pemetaan sasaran secara partisipatif terhadap warga desa yang terindikasi perlu mendapat perhatian dalam penanganan stunting oleh kader pemberdayaan di desa. 

Selanjutnya lewat Rembuk Stunting Desa, seluruh pemangku kepentingan di desa merumuskan langkah yang diperlukan dalam upaya penanganan stunting termasuk bekerja sama dengan dinas terkait,” kata Pandi.

Pandi menjelaskan, pemerintah desa dapat memanfaatkan dana desa untuk penyediaan air bersih atau sanitasi, pemberian makanan tambahan yang bergizi untuk balita, pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau menyusui, bantuan posyandu, pengembangan apotik hidup desa, pengembangan ketahanan pangan desa serta berbagai intervensi sensitive dan intervensi spesifik lain.

Dana Desa jangan lagi terfokus pada pembangunan fisik saja, saya berharap di tahun 2023 pemerintah Desa bisa lebih fokus pada pembangunan kesehatan masyarakat dan salah satunya adalah untuk mendukung pencegahan stunting karena hal ini merupakan investasi nyata untuk jangka panjang,” ucapnya.

Kegiatan orientasi di Balai Diklat KKB Banyumas diselenggarakan sebanyak empat angkatan yang diikuti 150 orang perwakilan LPMK, Badan Permusyawaratan Desa BPD dan Organisasi Perangkat Daerah Keluarga Berencana (OPDKB) yang berasal dari 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah (Banyumas, Banjarnegara, Brebes, Cilacap, Purbalingga, Kebumen, Tegal, Kota Tegal, dan Wonosobo).

Peserta orientasi mengikuti kegiatan selama dua hari dan mendapatkan materi pelatihan seperti Program Bangga Kencana, Percepatan Penurunan Stunting, Peran BPD/LPMK dalam Penyusunan Program Percepatan Penurunan Stunting, Mekanisme Operasional Lini Lapangan Program Bangga Kencana dengan pemateri dari Widyaiswara Balai Diklat KKB Banyumas dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purbalingga. n

Penulis: Tri Setyo Rachmanto
Editor: FBA
Tanggal Rilis: Jumat, 25 November 2022

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1 
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
BKKBN