BKKBN

Hemungsia Sia Dufu, Percepat Turunkan Stunting di Kabupaten Pulau Taliabu

31 October 2022 | Siaran Pers|

suhu


JIKA ada yang bertanya, di manakah letak Kabupaten Pulau Taliabu, mungkin sebagian orang akan berpikir lama untuk menjawabnya.

Kabupaten Pulau Taliabu merupakan salah satu dari 10 daerah tingkat dua di Provinsi Maluku Utara yang beribukotakan di Bobong. Kabupaten Pulau Taliabu dengan 8 kecamatan di dalamnya, dibentuk pada 2012, hasil pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula. Pulau Taliabu sendiri merupakan satu dari 14 pulau besar di Maluku Utara.

Berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, tingkat prevalensi balita stunting di Kabupaten Pulau Taliabu berada pada angka 35,2 persen dan dan merupakan penyumbang terbesar prevalensi stunting di Maluku Utara.

Hasil Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK-21) terdapat 14.638 keluarga tinggal di Kabupaten Pulau Taliabu. Dari Pemutakhiran Data PK-21 yang dilaksanakan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) perwakilan Provinsi Maluku Utara pada 2022 ini, jumlah keluarga yang berisiko stunting mencapai 65 persen atau sebanyak 9.654 keluarga dari 92,13 persen keluarga sasaran.

Kabupaten Pulau Taliabu merupakan kabupaten dengan angka prevalensi stunted tertinggi yakni 35,2 persen. Karena itu saya pribadi memiliki komitmen tinggi untuk bersama dengan lintas sektor dan Pemerintah Daerah untuk bersinergi, berkolaborasi melakukan intervensi intervensi program yang berprioritas terhadap Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Pulau Taliabu,” kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara Renta Rego.


Walaupun kabupaten terjauh yang harus ditempuh dari Ibukota Provinsi Maluku Utara Sofifi dan dengan cuaca ekstrem dan anomali, Renta Rego mengatakan Kabupaten Pulau Taliabu merupakan prioritas percepatan penurunan stunting dalam intervensi Program dan Penguatan-penguatan lainnya yang mendukung percepatan penurunan di kabupaten Pulau Taliabu. 

Kabupaten Pulau Taliabu dengan luas wilayah daratan 738,1 KM2  dan secara geografis Kabupaten ini lebih mudah diakses melalui Luwuk atau Kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah dibanding dari Ibukota Provinsi Maluku Utara, Sofifi di Tidore.

Hemungsia Sia Dufu yang memiliki arti Bersatu Menjadi Satu adalah semboyan masyarakat di daerah penghasil cengkeh dan kelapa ini.

Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara, proyeksi penduduk Pulau Taliabu mengalami peningkatan yaitu pada 2020, proyeksi jumlah penduduk adalah sebesar 53.411 jiwa dan pada 2021 meningkat menjadi 58.744 jiwa dengan indeks keparahan Kemiskinan pada 2020 sebesar 16 persen dan pada 2021 sebesar 10 persen.

Pada umumnya Pulau Taliabu mempunyai topografi (ketinggian) yang relatif curam dengan susunan bukit-bukit dan gunung dan sebagian besar berada di 250 meter sampai 1.388 meter di atas permukaan laut . 

Di bagian wilayah pesisir Pulau Taliabu ditemui adanya variasi topografi (ketinggian) dari 4 m sampai 20 m di atas permukaan laut dan ditemui adanya penggunaan-penggunaan mikro dan lembah-lembah yang kontinyu dan tidak terdapat topografi yang curam. 

Pada prinsipnya, tidak ada faktor pembatas untuk pengembangan wilayah ini, namun dari segi pengembangan sanitasi faktor kemiringan dan ketinggian dari permukaan laut sangat berpengaruh terhadap opsi teknologi yang akan dikembangkan dalam pengembangan infrastruktur sanitasi.

Hal ini diperkuat lagi dengan indikator lain yang sangat mempengaruhi risiko potensi stunting yaitu indikator Pra Sejahtera dimana terdapat 703 anak usia 7-15 tahun tidak sekolah. Sebanyak 805 keluarga tidak memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok per bulan. Rumah dengan jenis lantai Tanah sebanyak 123 Keluarga,tidak setiap Angggota Keluarga makan Makanan beragam paling sedikit dua kali sehari sebanyak 400 Keluarga.

Kemudian berdasarkan indikator fasilitas lingkungan tidak sehat di mana masih terdapat 1.901 Keluarga yang tidak mempunyai sumber Air Minum Utama yang layak, 3.730 Keluarga tidak mempunyai jamban yang layak dan sebanyak 6.464 Keluarga tidak mempunyai Rumah layak huni.

Salah satu upaya menurunkan prevalensi stunting adalah dengan melakukan upaya penguatan deteksi dini dan intervensi Spesifik serta Insentif yang tepat bagi kelompok sasaran beresiko Stunting melalui Audit kasus stunting baik pada calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/Nifas dan Baduta/Balita.


Pada 22 Oktober 2022, Perwakilan BKKBN Provinsi Utara menggelar Diskusi Panel dan Manajemen Audit Kasus Stunting bertempat di Aula 2 Kantor Bupati Pulau Taliabu.

Diskusi ini dibuka Sekretaris Daerah Pulau Taliabu Salim Ganiru. Dalam sambutannya Salim mengatakan Percepatan Penurunan Stunting merupakan tujuan utama sehingga perlu komitmen dan intervesi lintas sektor yang kuat untuk menghadapi masalah stunting ini.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara Renta Rego dalam sambutannya berharap agar Diskusi Audit Kasus Stunting lebih mengarah kepada tindaklanjut Diskusi pada Tahap I yang telah dilakukan sebelumnya.

Saya berharap semua komponen yang terlibat  punya komitmen untuk menindaklanjuti apa yang telah direkomendasikan pada diskusi Audit Kasus Stunting tahap pertama, sehingga ada keberlanjutan yang dilakukan dalam upaya penanganan Kasus Stunting di Pulau Taliabu,” kata Renta.

Lebih lanjut Renta mengatakan pelaksanaan Audit Kasus Stunting harus mengacu pada Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, sehingga rekomendasi yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan nantinya.

Wanita yang kerap disapa Enta ini menyampaikan komitmennya dalam mengawal Kabupaten Pulau Taliabu dalam upaya percepatan penurunan Stunting dan menjadikan kabupaten Pulau Taliabu sebagai Kabupaten Prioritas dalam Penanganan Kasus Stunting.

Berbagai upaya untuk menurunkan prevalensi stunting di Kabupaten Pulau Taliabu menurut Enta, walaupun dengan kendala cuaca ekstrem dan kondisi laut yang anomali, BKKBN Provinsi Maluku Utara tetap menunjukan komitmennya melakukan upaya percepatan Penurunan Stunting.

Diskusi ini menghadirkan Narasumber dari Ikatan Dokter Anak Indonesia Dermansyah, Virginia dari POGI, Aspar Abdul Gani dari Persagi dan Hairani Yainahu dari HIMPSI dan dimoderatori oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Kuraysia Marsaoly.

Audit Kasus Stunting mengangkat 5 kasus stunting yang telah diintervensi yaitu 3 Kasus Stunting   di desa Penu dengan Rekomendasi Konseling Pengasuhan dan Cara pemberian Makanan yang benar kepada ibu dan Balita, Pemantauan Aksesibilitas dan toleransi dan penguatan sistem Rujukan untuk kasus dengan Red Flag (bendera merah). 

Satu kasus stunting di Desa Parigi, dua kasus stunting di Desa Langganu dengan Rekomendasi yang sama ditambah dengan pemantauan ketat dan berkala. Kemudian satu kasus di Desa Mbono dan tiga kasus stunting di Desa Nunu dengan rekomendasi yang sama pula.

Diskusi yang dilaksanakan secara panel ini menghasilkan hasil kajian dan rekomendasi, salah satunya adalah terkait masalah tidak adanya jamban sehat dan sanitasi lingkungan yang kurang, sehingga  direkomendasikan untuk pembuatan jamban Keluarga/fasilitas MCK umum dan program bersih-bersih lingkungan.

Hadir pada kesempatan itu, Anggota DPR Pulau Taliabu,Ketua Tim Penggerak PKK, Bapeda Disperkim Pulau Taliabu, Sekretaris Perwakilan BKKBN Maluku Utara dan Tim BKKBN Maluku Utara. n

Penulis: HRW
Editor: ANW

Tanggal Rilis: Sabtu, 29 Oktober 2022

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1 
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
BKKBN