BKKBN

Ibu Hamil dengan Anemia Bisa Mempunyai Plasenta yang Tipis dan Bayinya Kecil

22 April 2022 | Siaran Pers|

suhu

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Jakarta (19/04/2022) - Kepala BKKBN Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) mengatakan bahwa ibu hamil yang mengalami anemia plasentanya tipis dan bayinya kecil hingga berpotensi stunting. Hal ini ia sampaikan pada saat menjadi narasumber dalam acara "Damai Indonesiaku" bertema "Membangun Keluarga Harmonis dan Sehata dalam Islam" yang disiarkan langsung dari Masjid Azzuriyah BKKBN Pusat di stasiun televisi TV One pada Selasa (19/04).

Dokter Hasto juga menyampaikan tentang perlunya ikhtiar yang baik sebelum terjadinya pernikahan untuk mencegah stunting. Menurutnya penting memeriksakan kesehatan sebelum menikah untuk menciptakan generasi emas yang sehat dan mampu berdaya saing tinggi.


 "Kita sering dinasihati sebelum nikah tetapi ada yg paham ada yg tidak. Sebetulnya kita harus sempurnakan ikhtiar, meluruskan niat, baru tawakal. Salah satu untuk menyempurnakan ikhtiar kita harus periksa kesehatan sebelum menikah. Remaja perempuan yang mau nikah sebanyak 36% anemia atau kekurangan darah. Tapi tidak ada yang diperiksa kesehatannya," tandas Dokter Hasto.

Gus Hayid dalam ceramahnya di kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa perintah Allah jelas, manusia diminta menjaga dirinya sendiri dan keluarganya dari siksa api neraka karena dalam keluarga banyak ujian dan tantangannya. Kunci kebahagiaan dan kesuksesan hidup adalah menjauhi laranganNya dan menjalankan perintahNya.


Sedangkan ceramah Habib Ahmad Al Kaff menegaskan bahwa tidak hanya sehat jasmani namun sebelum menikah para calon pengantin juga harus diajarkan tentang agama. Hal ini dikarenakan mereka harus berakhlak, menjadi suami dan istri yang saling menghormati dan menghargai, serta menghasilkan generasi yang sehat dan berakhlak, menghormati orangtuanya.


Hasto pun menambahkan bahwa tidak lebih dari 5 orang dari 100 orang calon pengantin yang telah memeriksa Hb, anemia atau tidak, mengukur lingkar lengan atas dan lainnya. Maka dari itu pada 11 Maret 2022 lalu BKKBN bersama Kementerian Agama telah meluncurkan kebijakan bahwa seluruh calon pengantin wajib memeriksakan kesehatannya 3 bulan sebelum menikah. (Humas/RF)

Biro Umum dan Humas
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
BKKBN