BKKBN

Kabupaten Badung Jadi Contoh Nasional Percepatan Penurunan Stunting

1 September 2022 | Siaran Pers|

suhu

BADUNG, BALI---Kabupaten Badung menjadi contoh secara nasional dalam hal percepatan penurunan stunting. Kabupaten Badung sendiri memperoleh nilai presentase stunting 8% yang dimana hal ini jauh dibawah rata-rata nasional. 

Hal ini terungkap melalui acara Sosialisasi Pencegahan Stunting dari Hulu melalui Festival Genre yang diselenggarakan di Kabupaten Badung pada 30 Agustus 2022. 

Dalam sambutannya Kepala BKKBN dr. Hasto Wardoyo mengatakan, "Kami senang karena di Badung ini angka stunting terendah di Indonesia. Angka 8%, jauh dari rata-rata nasional (24%). Tetapi disini angka 8% betul-betul best practice yang ada di Badung dan Bali ini sangat luar biasa”, kata dr. Hasto.


Hal ini juga di buktikan dari kalimat yang dikeluarkan oleh Bupati Badung sendiri yang menambahkan, “Kabupaten Badung di tahun 2021 melampaui angka 8,7% dari target nasional 14%", tambah I Nyoman Giri Prasta.

Dijelaskan juga oleh beliau bahwa Kabupaten Badung sendiri sudah melakukan suatu gerakan sesuai arahan dari BKKBN untuk mengurangi angka stunting yang terjadi di Kabupaten Badung. “Di kabupaten Badung sudah melaksanakan Garbasari yakni Gerakan Badung Sehat pada 1000 Hari Pertama Kehidupan", jelas Giri.


"Kegiatan ini diharapkan bisa menjadi program percepatan penurunan stunting yang berkelanjutan dalam menyiapkan Indonesia Emas 2045", tambahnya.

Kemudian dr. Hasto juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Badung beserta jajarannya dalam hal angka stunting yang jauh dibawah rata-rata nasional. 

Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Pak Bupati, Pak Gubernur beserta jajarannya yang sudah membuat Bali contoh secara Nasional”, kata dr. Hasto mengakhiri. (Humas/TWD)


Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1 Halim Perdanakusumua, Jakarta Timur

Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
BKKBN