BKKBN

Kejar Percepatan Penurunan Stunting, BKKBN Buat Kajian di Daerah Prioritas

24 October 2022 | Siaran Pers|

suhu


JAKARTA — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bergerak cepat dalam upaya percepatan penurunan stunting dengan membuat kajian di sejumlah daerah prioritas penurunan stunting.

BKKBN bekerjasama dengan pakar penelitian menyusun Kajian Dampak Kependudukan bertema Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia. Ini merupakan bukti serius pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Analisis Dampak Kependudukan Dr. Faharuddin, SST., M.Si BKKBN saat diskusi dengan tema Diseminasi Hasil kajian 
dan Policy Brief Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia yang digelar secara hybrid, Kamis, 20 Oktober 2022.


"Terdapat empat provinsi prioritas dengan prevalensi tinggi stunting yang menjadi wilayah sasaran penelitian, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat,” kata Faharuddin. 

Dia menjelaskan, salah satu tantangan terbesar yang sedang dihadapi Indonesia sebagai negara berkembang saat ini adalah permasalahan gizi, terutama stunting.

Stunting merupakan kondisi kekurangan gizi kronis pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang dapat menghambat perkembangan otak dan tumbuh kembang anak. Prevalensi Stunting di Indonesia saat ini adalah 24,4% berdasarkan Survei Status Gizi Balita (SSGI) tahun 2021 yang masih jauh dari target WHO sebesar 20%. 


Faharuddin mengungkapkan, diperlukan upaya inovasi dalam pencapaian 2,7% per tahun agar mencapai 14% sesuai dengan target RPJMN. Dari 34 provinsi di Indonesia, sebanyak 20 provinsi di Indonesia memiliki prevalensi Stunting diatas rata-rata nasional dan sebanyak 12 provinsi telah ditetapkan pemerintah sebagai provinsi prioritas penanganan Stunting

Selama tahun 2021, Indonesia mencatat sebanyak 23.339.500 balita dengan jumlah balita stunting sebanyak 5.706.430 balita berdasarkan data BPS tahun 2021. 
Indeks Khusus Penanganan Stunting (IKPS) nasional tahun 2020 meningkat dari 66,1 menjadi 67,3 (BPS, Laporan IKPS 2019-2020). 

"Hasil penelitian Stunting berupa kajian dan Policy Brief telah disusun dan dibahas. Untuk menyebarluaskan hasil kajian dan Policy Brief sebagai bentuk advokasi kepada pemangku kepentingan selaku pengambil kebijakan, maka perlu diadakan pertemuan ini,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto, S.Si, M.Eng mengatakan bahwa BKKBN telah mengeluarkan peraturan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional No. 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Penurunan Stunting Indonesia atau biasa disebut RAN PASTI.

"Hal ini sebagai perencanaan yang menyeluruh dari seluruh Indonesia baik itu di level pusat, kementrian/lembaga, kab/kota, kecamatan, sampai ke desa secara mutlak bukan hanya pemerintah saja, tetapi akademisi untuk menyampaikan diseminasi dan Policy Brief , pemerintah daerah, tentu juga swasta harus kita libatkan dan jangan lupa masyarakat juga harus kita libatkan, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, dan komunitas-komunitas dan terakhir kita sebarkan, informasi, dan komunikasikan melalui media,” kata Boni. n

Penulis: (TWD)
Editor: FBA
Tanggal Rilis: Sabtu, 22 Oktober 2022

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1 
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
BKKBN