BKKBN

Kejar Percepatan Penurunan Stunting, BKKBN Lakukan Coaching Audit Kasus Stunting Untuk 3 (Tiga) Wilayah Regional

24 May 2022 | Siaran Pers|

suhu

Jakarta, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)/23/05/2022- BKKBN menyelenggarakan Coaching Audit Kasus Stunting, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada kabupaten/kota dalam melaksanakan audit kasus stunting. Pada kesempatan coaching ini diharapkan terjadi komunikasi dua arah antara provinsi dan kabupaten/kota dengan tingkat pusat dan tim pakar dari organisasi profesi yang terdiri dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Gizi Indonesia (AIPGI) dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) sehingga pelaksanaan audit kasus stunting dapat dilaksanakan sesuai dengan panduan dan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 

Agar coaching dapat berjalan secara efektif, pelaksanaannya dibagi menjadi 3 (tiga) regional pada tanggal 23-24 Mei 2022, sebagai berikut : Regional I terdiri dari Provinsi dan Kabupaten/Kota : Aceh, Sumut, Riau, Kepri, Jambi, Sumbar, Sumsel, Babel, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta; Regional II terdiri dari Provinsi dan Kabupaten/Kota : Sulbar, Sulteng, Sulsel, Gorontalo, Sulut, Sultra, Maluku, Malut, Papua, Papua Barat; dan Regional III terdiri dari Provinsi dan Kabupaten/Kota : Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara, Bali, NTB, NTT. Pada akhirnya pelaksanaan audit kasus stunting diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya percepatan penurunan angka stunting Indonesia.

Deputi Bidang Keluarga sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) BKKBN Nopian Andusti, S.E., M.T menjelaskan, “Ada tiga tujuan atas terselenggaranya kegiatan ini : (1) menciptakan pemahaman yang sama terhadap pelaksanaan audit kasus stunting sampai tahapan evaluasi rencana tindak lanjut; (2) memperkuat konvergensi pelayanan percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten/kota dan tingkat kecamatan/desa/kelurahan; dan (3) membuka ruang konsultasi kasus antara tim pakar dan tim teknis”, jelas Nopian saat menyampaikan laporannya.

Sementara itu, Kepala BKKBN Dr. (H.C) Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) juga menyampaikan, “Kelembagaan tim percepatan penurunan stunting telah terbentuk di tingkat provinsi sampai dengan tingkat desa/kelurahan, tim ini dilengkapi pula dengan satuan tugas yang memiliki jalur komando tidak terputus dari pusat sampai dengan tim pendamping keluarga untuk memastikan konvergensi kebijakan dan strategi dalam bentuk paket layanan diterima oleh kelompok sasaran keluarga berisiko stunting. Kendaraan kelembagaan ini merupakan kekuatan dalam memastikan audit kasus stunting dapat terlaksana dengan baik”, ucap dokter Hasto.

Lalu, Audit kasus stunting tidak hanya fokus pada audit kasus baduta/balita stunting, fokusnya diarahkan pada upaya pencegahan lahirnya bayi stunting yang dimulai sejak audit kasus kelompok sasaran catin, ibu hamil/nifas serta baduta/balita yang berisiko stunting. Oleh karenanya sangat diperlukan surveilans data rutin yang memadai sebagai basis seleksi kasus dan kajian”, imbuhnya.

Kemudian, Audit kasus stunting membuka jalur konsultasi dan koordinasi antar unsur pengambil kebijakan, pelaksana program dan kegiatan dan pakar. Ruang tele-konsultasi dan diseminasi bersama pemangku kepentingan agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menemukenali risiko pada kelompok sasaran yang sangat spesifik di wilayah kerja bapak/ibu. Ceklist hal yang perlu ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan misal dalam hal cakupan dan kualitas surveilans rutin, pendampingan keluarga atau pelayanan spesifik dan sensitif kepada kelompok sasaran ini harus dapat dikawal bersama ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting”, tambah dokter Hasto

Selanjutnya, “Audit kasus stunting tidak dilakukan kepada seluruh kelompok sasaran dengan risiko, hal ini dilakukan secara selektif atas kasus yang dipandang membutuhkan pertimbangan/saran pakar. Namun rekomendasi yang diberikan oleh pakar atas kasus serupa di wilayah lain dapat dijadikan sebagai rujukan intervensi. Untuk mendukung pelaksanaan good and clean governance, kami berharap pelaksanaan audit kasus stunting tetap memperhatikan prinsip pelibatan masyarakat, keterbukaan informasi serta bebas benturan kepentingan”, tutur dokter Hasto.

Pada kesempatan yang sama hadir juga Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan dr. Erna Mulati, M. Sc, CMFM yang menyampaikan Keynote nya, “Percepatan penurunan stunting melalui berbagai intervensi baik itu sensitif maupun spesifik terus dilakukan agar target penurunan 14 persen di tahun 2024 dapat tercapai. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencapai cakupan yang telah direkomendasikan, namun dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kendala. baik dari segi kuantitas maupun kualitas termasuk dalam hal pelayanan kesehatan yang menjadi salah satu bagian untuk dilakukan salah satu bagian intervensi untuk penurunan stunting”, kata dokter Erna.

Demikian pula dengan kondisi yang ada dilapangan berkaitan dengan ketahanan pangan dan gizi serta berkaitan dengan ketersediaan air bersih dan juga hygiene sanitasi di berbagai wilayah. Mengacu pada Perpes 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, Kementerian Kesehatan mendukung percepatan penurunan stunting dalam koordinasi intervensi spesifik dengan pembagian indikator untuk sasaran baik sebelum lahir dan sasaran setelah lahir”, kata dokter Erna. (Humas/TWD)

Jakarta/23/05/2022
Biro Umum dan Humas
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
BKKBN