BKKBN

Kepala BKKBN Lantik 1 Pejabat Tinggi Pratama dan 20 Pejabat Fungsional

23 September 2022 | Siaran Pers|

suhu


JAKARTA - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Dr. (H.C). dr. Hasto Wardoyo, Sp. OG. (K) melantik Pejabat Tinggi Pratama dan sejumlah Pejabat Fungsional di lingkungan BKKBN, Senin, 19 September 2022 di Auditorium BKKBN.

Dokter Hasto dalam sambutannya mengatakan, proses pelantikan seluruh pejabat tersebut bukanlah proses yang instan, tapi telah melalui tahap yang cukup panjang untuk setiap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional. 


Pada kesempatan kali ini ada 20 orang Pejabat Fungsional, yang terdiri dari Fungsional Penata KKB sebanyak 17 orang, Pejabat Fungsional Perencana 1 orang, dan juga Pejabat Fungsional Analisis Kebijakan 1 orang, Pejabat Fungsional Peneliti 1 orang , dan juga Pejabat Tinggi Pratama dr. Haryadi Wibowo, MARS  yang akan menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan KB dan KS di lingkungan BKKBN jajaran kedeputian Lalitbang,” kata Dokter Hasto.


Dokter Hasto berpesan kepada seluruh pejabat yang dilantik agar bisa terus meningkatkan potensi diri dan mengasah keterampilan, baik yang bersifat hard skill maupun soft skill. Sebab, setiap jabatan yang baru diemban memiliki sejumlah tantangan beragam. 

Kami titip program-program tahun 2023 dengan anggaran dan juga indikator-indikator kinerja yang sudah ditetapkan bersama tentu bisa dipedomani dan juga bisa dilaksanakannya dengan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan prestasi kinerja dan tentu dalam rangka untuk menyempurnakan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.


Dokter Hasto pun berharap kepada Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional yang baru saja dilantik tersebut dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan juga bermanfaat bagi BKKBN kedepannya. (TDW)

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1 
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
BKKBN