BKKBN

Melalui Komsos, TNI dan BKKBN Tingkatkan Sinergitas Percepatan Penurunan Stunting

1 September 2022 | Siaran Pers|

suhu


JAKARTA---Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Komunikasi Sosial (Komsos) dengan Aparat Pemerintah (Appem) Tahun 2022, Rabu (31/08/2022).

Kegiatan yang mengambil tema Peran Aparat Pemerintah Dalam Rangka Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Indonesia Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat Pasca Pandemi Covid-19 itu dilakukan Bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). 


Salah satu tujuan dari kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid di Auditorium BKKBN ini adalah meningkatkan sinergitas percepatan penurunan stunting.

Asisten Teritoral Panglima TNI Mayor Jenderal TNI Purwo Sudaryanto dalam sambutan mengatakan komunikasi sosial merupakan bagian dari metode pembinaan teritorial TNI yang  bertujuan untuk memelihara komunikasi dan silahturahmi dengan aparat pemerintah. Komunikasi sosial dengan unsur kementerian, lembaga pemerintah non kementerian dan Polri guna menghasilkan berbagai pemikiran yang solutif dan inovatif terkait dengan permasalahan yang menjadi tanggung jawab bersama.


TNI dan BKKBN sudah menjalin kerjasama dalam rangka percepatan penurunan stunting. Karena itu kegiatan Komsos ini menjadi momen untuk merapatkan barisan, menyamakan visi dan misi untuk bersatu padu melakukan langkah-langkah strategis guna membantu pemerintah dalam rangka akselerasi pemulihan ekonomi nasional untuk Indonesia pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat paska pandemic,” kata Mayjen Purwo Sudaryanto. 

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr (HC) dr. Hasto Wardoyo Sp.OG (K) mengatakan kunci sukses pembangunan berkelanjutan Indonesia adalah dengan menekan angka stunting

Hasto menyebut, untuk menuju SDGs (The Sustainable Development Goals) atau tujuan pembangunan berkelanjutan 2030 Indonesia harus bebas dari kemiskinan, kelaparan, kesehatan dan pendidikan yang tidak memadai.


Kemudian otomatis tidak ada yang stunting, tidak ada yang kurang gizi, kemudian juga harus bisa menurunkan kematian ibu dan kematian bayi,” kata Hasto.

Hasto menjelaskan, proporsi penduduk Indonesia saat ini diisi oleh usia produktif 15-65 tahun yang jumlahnya sangat besar sehingga dependensi rasio penduduk produktif lebih besar yakni 64% dibanding usia tidak produktif. 

Dengan demikian Hasto merinci setiap 100 orang yang bekerja hanya menanggung sekitar 41-46 saja. Oleh karena itu Hasto menekankan jika bangsa Indonesia mau menjadi negara yang kaya, maka sekarang ini adalah saat nya.

Karena tahun 2035 ageing population, semua populasi membanjiri kita kemudian window opportunity demografis sudah menutup dan bahkan lebih cepat nutup nya. Oleh karena itu kalau anak muda nya tidak cerdas, tidak hebat kualitas nya, maka anak-anak muda kita itu terbebani orang tua di tahun 2035,” tuturnya.

Oleh karena itu Hasto mengatakan bonus demografi yang akan diperoleh Indonesia harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya untuk membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul.


Jangan sampai bangsa kita ini menua tapi belum kaya, kalau Jepang sekarang sudah menua dan sudah kaya sehingga orang Jepang itu orang tua nya punya modal untuk investasi bahkan punya pendidikan yang tinggi,” ucapnya.

Lebih jauh Hasto menambahkan, target yang diberikan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan angka stunting di Tahun 2024 adalah 14%, sementara prevalensi saat ini masih 24,4% sehingga BKKBN hanya memiliki waktu kurang dari dua tahun untuk mencapai target tersebut.


Dia pun mengucapkan terima kasih kepada TNI/Polri hingga kementerian/lembaga lain yang sudah mendukung percepatan penurunan stunting. n (AND/FBA)


Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1 
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
BKKBN