BKKBN

Pemutakhiran PK-21 di Maluku Utara, Melawan Cuaca Ekstrem untuk Penurunan Stunting dan Hapus Kemiskinan Ekstrem

18 October 2022 | Siaran Pers|

suhu


BADAN Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) selama 1 September hingga 31 Oktober 2022 melakukan pemutakhiran data hasil Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK-21). Hasil pemutakhiran data tersebut digunakan untuk sasaran percepatan penurunan prevalensi stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Demikian juga di Provinsi Maluku Utara. Ada dua metode yang digunakan oleh tim pemutakhiran data PK-21 di Provinsi paling timur Indonesia ini. 

Metode pertama adalah paperbase dengan mendatangi langsung keluarga yang menjadi sasaran pemutakhiran. Metode kedua dengan smartphone. Kedua metode ini dilakukan untuk verifikasi dan validasi terhadap PK-21 yang kemudian datanya digunakan sebagai sasaran upaya percepatan penurunan stunting di Provinsi yang beribukota di Sofifi ini.

Berdasarkan PK-21, ada total 188.187 keluarga di Maluku Utara yang terbagi dalam 10 kabupaten dan kota. Dari jumlah tersebut, target pemutakhiran metode paperbase menyasar kepada 153.539 keluarga. Target pemutakhiran metode smartphone sebanyak 35.298 keluarga.


Baik metode paperbase maupun smartphone, semuanya menghadapi kendala yakni cuaca ekstrem dan juga koneksi internet sinyal telepon. Kendati demikian Tim Pemutakhiran PK-21 tahun 2022 di Maluku Utara terus mendatangi warga untuk mendapatkan data yang valid dan tepat sasaran.

Koneksi internet yang tidak stabil ini menjadi salah satu  kendala penginputan Pemutakhiran  PK-21 tahun 2022 di Kabupaten Halmahera Utara. Dari target 5.250 keluarga yang jadi lokus smartphone, yang terinput baru 637 Kepala Keluarga atau 12,13%.

Sub Koordinator Hubalila BKKBN Perwakilan Provinsi Maluku Utara Ulfah Magfirah dan Sub Koordinator Advokasi dan KIE Indra Gumbira Rukmana saat ini sedang melakukan monitoring Pemutakhiran PK-21 tahun 2022 di Kabupaten Halmahera Utara tepatnya di desa Gamsungi, Gura dan Gosoma.


Menurut Ulfah, Kabupaten Halmahera Utara termasuk dalam empat Kabupaten yang menghadapi kendala jaringan layanan internet. Selain Halmahera Utara, adalah kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kabupaten Halmahera Tengah.

Tipografi Pulau Halmahera adalah pegunungan dan perbukitan sehingga sinyal terganggu.

Kepala perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara Renta Rego, Sabtu (15/10/2022) mengatakan pada sisa waktu  ini, BKKBN Maluku Utara terus melakukan berbagai upaya optimalisasi dalam rangka menunjang percepatan pendataan KK pada lokus Smarphone agar dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Kami terus berupaya mengawal pemutakhiran PK-21 tahun 2022 ini. Walaupun dengan berbagai kendala alam yang tidak bersahabat, cuaca ekstrem, Curah Hujan tinggi, namun terus kami pantau kader pendata lewat Penyuluh KB yang berada dilapangan, koordinasi entensif dengan OPD KB Kabupaten dan Kota serta Monitoring dan Evaluasi seperti yang telah dilakukan saat ini termasuk di kabupaten Halmahera Utara,” kata Renta Rego.


Dari monitoring dan pertemuan dengan Tim Pendata ditemukan kendala lain penyebab capaian input pada aplikasi rendah, yakni terdapat data pernikahan yang belum tercatat negara dan adanya double data (NIK) pada kepala keluarga yang menikah lebih dari satu kali sehingga ada keraguan untuk melakukan pendataan.

Dari target smartphone, capaian input data, Kabupaten Halmahera Tengah 75,31 persen, Kabupaten Halmahera Barat 51,3% , Kepulauan Sula 23,93%, Kabupaten Halmahera Selatan 14,41%, Kabupaten Halmahera Timur 13,18%, Kabupaten Halmahera Utara sebesar 12,25%, Kabupaten Pulau Taliabu 9,36%, Kota Tidore Kepulauan 9,34%, Kabupaten Pulau Morotai sebesar 9,31% dan Kota Ternate 8,67% .

Monitoring Pemutakhiran PK-21 tahun 2022 dengan lokus smartphone telah dilaksanakan di lima wilayah yakni Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Selatan,Kota Tidore dan Kabupaten Halmahera Utara. n 


 
Penulis: IGR
Editor: FAN
Tanggal Rilis: Sabtu, 15 Oktober 2022

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1 
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
BKKBN