BKKBN

Pentingnya Peran Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Bangun Keluarga Berkualitas

24 October 2022 | Siaran Pers|

suhu


JAKARTA — Keluarga sebagai unit terkecil di masyarakat memiliki peran yang sangat penting bagi sebuah Bangsa. Sebab, sumber daya manusia (SDM) yang unggul lahir dari keluarga yang berkualitas. 

Oleh sebab itu peran pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk mendukung lahirnya keluarga berkualitas yang bisa diukur melalui indeks pembangunan keluarga (iBangga).

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) BKKBN Nopian Andusti, S.E, M.T saat membuka acara Sosialisasi Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) bagi pemerintah daerah, organisasi keagamaan, organisasi masyarakat secara daring, Rabu (19/10/2022).

"Pembangunan keluarga merupakan isu di berbagai lintas sektor, artinya pembangunan keluarga menjadi tanggung jawab lintas sektor, kementerian lembaga, termasuk pemerintah daerah Indonesia,” kata Nopian.


Nopian menjelaskan, perlu adanya sebuah ukuran untuk mengukur keberhasilan dalam upaya pembangunan kualitas keluarga, sehingga menjadi data strategis bagi kinerja pemerintah dan menjadi dasar bagi para pemangku kepentingan untuk mengambil dan merumuskan kebijakan sehingga tercipta lah iBangga.

iBangga merupakan suatu pengukuran kualitas keluarga yang ditunjukkan melalui ketentraman, kemandirian, dan kebahagiaan sebuah keluarga. Salah satu yang dihasilkan iBangga adalah terpotret nya akan peran dan fungsi keluarga untuk semua wilayah di Indonesia.
 
Manfaat iBangga ini bagi program dan juga pengambil kebijakan di semua tingkatan merupakan data strategis sebagai ukuran kinerja pemerintah. iBangga dapat menentukan peringkat atau level di suatu wilayah.
 
"Selain berbagai bentuk kegiatan yang telah dilaksanakan oleh BKKBN dalam bidang pembangunan keluarga sering pula dengan kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melaksanakan program pembangunan keluarga dengan perspektif kementrian lembaga, dan pemerintah daerah masing-masing,” ucapnya.


Untuk diketahui, Indonesia harus mencapai target 17 tujuan SDGS (The Sustainable Development Goals) pada tahun 1945 atau tepatnya 100 tahun setelah Indonesia merdeka dengan harapan akan menghasilkan generasi emas yang menjadikan Indonesia sebagai negara yang unggul dan maju. Untuk mewujudkan harapan-harapan tersebut maka diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas.
 
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Teguh Setyabudi M.Pd menanggapi dalam kesempatan tersebut mengatakan, ada tiga kategori terhadap tiga dimensi capaian iBangga oleh pemerintah daerah, yaitu ketentraman, kemandirian, dan kebahagian.

Yang tertinggi ada di Aceh dan yang terendah ada di Papua. Jadi, ini bisa menjadi motivasi di daerah-daerah lain kedepan bagaimana meningkatkan indeks pembangunan manusia,” kata Teguh.
 
Teguh juga menjabarkan peran dan dukungan yang telah dilakukan oleh Kemendagri. Pertama adalah memberikan fasilitas dukungan kebijakan dalam rangka pencapaian target nasional urusan pengendalian penduduk dan KB, termasuk pelaksanaan program pembangunan keluarga.
 
"Selanjutnya, memastikan program kegiatan yang mendukung pencapaian target nasional urusan pengendalian penduduk dan KB tercantum dalam dokumen perencanaan daerah melalui sinkronisasi perencanaan serta memastikan ketersediaan alokasi APBD sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing,” ucapnya.
 
Lalu peran dan dukungan selanjutnya, melakukan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam menyusun kabijakan daerah yang mendukung pencapaian target nasional urusan pengendalian penduduk dan KB, sesuai dengan kewenangan daerah. n
 
Penulis: TWD
Editor: FBA
Tanggal Rilis: Kamis, 20 Oktober 2022
 
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
 
Tentang BKKBN
 
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
 
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
BKKBN