BKKBN

Problem Perkawinan Anak dan Tingkat Prevalensi Stunting di Nusa Tenggara Barat

3 October 2022 | Siaran Pers|

suhu


MATARAM---Angka prevalensi stunting di Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 mencapai 31,3 persen. Penyumbang prevalensi stunting tertinggi ada di Kabupaten Lombok Timur yang mencapai 37,6 persen. Provinsi Nusa Tenggara Barat termasuk dalam 12 provinsi yang menjadi prioritas percepatan penurunan stunting.

Prevalensi stunting ini punya korelasi dengan tingkat perkawinan anak yang terjadi baik di Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun Kabupaten Lombok Timur. Dari Data Dispensasi Perkawinan Anak di Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 2021 tercatat ada 1.132 perkawinan anak. Sedangkan di Lombok Timur terjadi 140 kasus perkawinan anak.

Pada 2022 ini, kasus perkawinan anak jumlahnya menurun. Per Juli 2022, perkawinan anak di Provinsi tercatat sebanyak 419 kasus. Demikian juga di Lombok Timur, jumlahnya tercatat 20 kasus. Penurunan jumlah kasus perkawinan anak pada 2022 ini tentunya akan berkorelasi terhadap prevalensi stunting


Karena itu Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bekerja sama dengan Indonesian Forum of Parliamentarians on Population and Development (IFPPD) dan United Nation Fund for Population Activities (UNFPA) mensosialisasikan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak serta Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Tingkat Kecamatan dan Desa. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan ruang rapat utama 1 kantor Bupati Lombok Timur, Selasa (28/09/2022).

Bupati Lombok Timur H. Sukiman Azmy dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak adalah sangat strategis. 


Perkawinan usia anak merupakan problema yang kita hadapi sekarang ini. Kendati setiap desa di Lombok Timur telah memiliki Peraturan Desa terkait pencegahan perkawinan usia anak, akan tetapi masih ada saja yang menginginkan perkawinan usia anak dilaksanakan,” kata Sukiman.

Karena itu Sukiman menegaskan sosialisasi peraturan pencegahan perkawinan anak perlu dilakukan, termasuk kepada Kepala Desa. 
Kita berharap kasus perkawinan anak ini tidak terulang lagi,” tegas Sukiman.

Direktur Advokasi dan Hubungan antar Lembaga BKKBN Wahidah dalam sambutannya menyampaikan apresisasi atas terbitnya regulasi pencegahan perkawinan anak, baik di Provinsi NTB maupun di Lombok Timur.


Menurut Wahidah, regulasi pencegahan perkawinan usia anak yang dinilainya penting, termasuk dalam upaya percepatan penurunan stunting sebagai salah satu fokus pemerintah saat ini.

Regulasi yang sudah ada akan menjadi referensi dan bahan diskusi pada kesempatan sosialisasi. Selain itu diharapkan regulasi yang sudah ada dapat diimplementasikan  serta diintegrasikan dengan program terkait,” kata Wahidah.

Sementara itu Direktur IFPPD Ermalena mengatakan perkawinan anak berdampak sangat negatif, diantarnya pendidikan (putus sekolah), kesehatan seperti AKI, kanker serviks, pre-eeklamsia, AKB, stunting, BBLR dan lainnya

Selain itu, kata Ermalena perkawinan anak juga berdampak negaitf pada ekonomi, seperti maraknya pekerja anak, upah menjadi rendah, kemiskinan, terjadi KDRT, pola asuh yang salah dan linnya.

Dimana semua dampak itu akan mengakitbatkan rendahnya Indeks Pembangunan Manusia dan memperlambat pencapaian SDGs,” jelas Ermalena.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Lombok Timur Ahmat mengatakan turunnya kasus perkawinan anak di Kabupaten Lombok Timur karena terbitnya Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 41 tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.

Ahmat mengatakan Perbup ini menjelaskan upaya pencegahan perkawinan anak dilakukan melalui pendampingan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh Pemda, orang tua, keluarga dan masyarakat yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Salah satu langkah konkrit yang dilakukan pemerintah Kabupaten Lombok Timur, selain menerbitkan perbup pencegahan perkawinan anak, bupati juga menginstruksikan kepada level desa dan kelurahan membuat peraturan desa. Sampai saat ini  kurang lebih 239 desa yang telah menerbitkan peraturan desa tentang pencegahan perkawinan usia anak,” jelas Ahmat.

Tidak sampai di situ, kata Ahmat, Bupati Lombok Timur juga membuat surat edaran tentang pencegahan perkawinan usia anak, kepada seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Lombok Timur, menghimbau untuk menyampaikan tentang dampak negatif perkawinan usia anak setiap selesai mata pelajaran pokok. 

Di sisi lain, perwakilan UNFPA Nurcahyo Budi Wasisto mengatakan pemilihan Lombok Timur sebagai lokasi sosialisasi karena adanya beberapa inisiatif dari pemerintah kabupaten dan DPRD untuk upaya mencegah perkawinan anak. 

Jadi kita juga melihat pentingnya kolaborasi antara legislatif dan juga eksekutif , karena persoalan perkawinan anak itu adalah persoalan semua pihak, jadi ini tidak cuma urusannya eksekutif atau Pemda saja, namun juga diperlukan peran serta masyarakat,” kata Nurcahyo.

Lebih lanjut Nurcahyo menyampaikan bahwa kabupaten Lombok Timur memiliki komitmen yang kuat dalam upaya mencegah serta menurunkan angka perkawinan usia anak melalui kolaborasi dan inovasi yang telah dilakukan. 

Nurcahyo berharap, upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten Lombok timur agar terus ditingkatkan serta memantau pelaksanaan kebijakan yang sudah dikembangkan sehingga penerapannya sejalan dengan yang diharapkan dari kebijakan tersebut,

Kolaborasi dengan berbagai elemen baik itu tokoh  agama, tokoh masyarakat, LSM, media serta partisipasi masyarakat dan berbagai pihak di tingkat kecamatan dan kelurahan. n

Penulis: YDI
Editor: KIS
Tanggal Rilis: Kamis, 29 September 2022

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1 
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
BKKBN