BKKBN

Pusdiklat KKB Gelar Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001

23 May 2022 | Berita|

suhu

Jakarta - Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 telah banyak diimplementasikan oleh berbagai instansi maupun perusahaan di Indonesia, hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan tindakan melawan korupsi.
 
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana (Pusdiklat KKB) sebagai salah satu unit kerja di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam upaya meningkatkan pemahaman dan implementasi SMAP, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bagi seluruh pegawai di lingkungan Pusdiklat KKB dan UPT Balai Diklat KKB di seluruh Indonesia, Jumat, (20/05).

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun 2021 melalui Inspektorat Utama telah memperoleh Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 dari Sucofindo International Certification Services (SICS), dan sesuai arahan Kepala BKKBN dokter Hasto Wardoyo dalam beberapa kesempatan menyampaikan harapannya, agar capaian ini dapat diikuti seluruh unit kerja di BKKBN.

Kepala Pusdiklat KKB, Lalu Makripuddin mengungkapkan, “Kita harus menyiapkan segala sesuatunya untuk memperoleh sertifikat ISO anti penyuapan tersebut, melengkapi apa yang belum ada namun yang terpenting tentunya bukan hanya sertifikatnya tapi terus melakukan kegiatan, inovasi sesuai SOP atau prosedur yang sudah ada. Sehingga kita benar-benar melakukan segala sesuatu terhindar dari gratifikasi, penyuapan , korupsi dan sebagainya,” ungkap Makhri.

Lebih lanjut menurutnya penghasilan yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah direncanakan oleh Negara, bisa untuk hidup sederhana. Jadi sebenarnya tidak ada alasan dan menyadari bahwa tidak akan menerima suap dan gratifikasi. “Seharusnya kita bersyukur menjadi ASN yang jumlahnya hanya sekitar 3 juta saja diantara 200 an juta penduduk Indonesia,” tambahnya.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagaimana tertuang dalam ISO 37001:2016 adalah serangkaian standar untuk membantu organisasi baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan. Standar ini bertujuan untuk memberikan pemastian kepada organisasi bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai terhadap penyuapan dan korupsi.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi secara daring yang bertajuk Kapita Selekta Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Ari Nugraheni dan Betty Prastiwi dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Sigit Wruhantoro, Auditor Madya  dari Inspektorat BKKBN. (BKKBN/TSR)
BKKBN