BKKBN

Refleksi Audit Kasus Stunting Salah Satu Solusi Perencanaan Percepatan Penurunan Stunting

19 December 2022 | Siaran Pers|

suhu


JAKARTA – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) selenggarakan kegiatan Refleksi Audit Kasus Stunting Tahun 2022 bersama kepala daerah dan tim percepatan penurunan stunting, guna menyelesaikan kasus stunting

Hal tersebut disampaikan Kepala BKKBN Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo Sp.OG(K) saat menyampaikan arahannya pada kegiatan Refleksi Audit Kasus Stunting 2023 yang digelar secara hybrid dan diikuti oleh ratusan peserta dari seluruh daerah di Indonesia, Rabu (14/12/2022).


Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama, yang pertama bahwa Audit Kasus Stunting (AKS) merupakan kegiatan prioritas dalam perencanaan aksi percepatan penurunan stunting. Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada seluruh kabupaten/Kota untuk bisa terlibat aktif dan kemudian melakukan kegiatan AKS ini di tahun 2023,” kata dr. Hasto.

dr. Hasto menyampaikan, terkait kasus-kasus yang selama ini stunting tapi tidak bisa terselesaikan dengan baik, belum menemukan permasalahan dan solusinya ada pada AKS. Cukup disederhanakan oleh tim percepatan penurunan stunting lokal, mengundang para pakar untuk berdiskusi, mempresentasikan kasus stunting yang ada sehingga ditindak lanjuti oleh para klinisi, ahli gizi, dan ahli psikologi.  

Di tahun 2023 BKKBN merencanakan juga mengalokasikan pendataan untuk AKS, karena menjadi bagian yang sangat penting dan perlu saya sampaikan Juklak Juknis untuk pelaksanaan,. Juknis untuk pelaksanaan di tahun 2023 sudah kita keluarkan di bulan November ini,” kata dr.  Hasto.


dr. Hasto berharap pada bulan Januari 2023 sudah bisa melakukan AKS di trisemester pertama, ia juga berharap koordinasi antara Tim pengendali DAK di pusat, provinsi, dan daerah ini bisa bahu-membahu, dan mempercepat pencairan dana untuk DAK, terlebih untuk DAK yang terkait Percepatan Penurunan Stunting

Dalam hal tersebut harus mengintegrasikan hasil AKS dengan program Bapak Anak Asuh Stunting (BAAS) di daerah yang membutuhkan pendampingan, menjadi bagian penting dalam program BAAS.

Saya kira AKS ini, harapan kami untuk memperkuat berbagai praktek hal yang dengan dasar data di lapangan, data yang betul-betul sampai kepada permasalahan mendasar. Satgas sudah cukup ada di seluruh wilayah. Kami berharap juga bisa terlibat aktif bagaimana mengerti tentang problematika masalah stunting secara klinis di wilayah tersebut, sehingga bisa memberikan kontribusi bagaimana solusi-solusi baik secara publik dalam hal ini menjadi public help problem secara community di masyarakat maupun secara individu,”harap dr. Hasto.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) BKKBN Nopian Andusti, S.E., M.T menyampaikan, melalui AKS banyak sekali praktik baik yang dapat dipelajari bersama dan memberikan kontribusi dan nyata dalam rangka percepatan penurunan stunting

Dari beberapa praktik baik yang disampaikan terlihat bahwa BAAS merupakan salah satu solusi yang dapat digunakan dalam membantu menangani kasus stunting sampai kepada intervensi kasus, “ kata Nopian.

Nopian menambahkan, refleksi AKS ini sebagai bentuk monitoring dan evaluasi audit kasus stunting tahun 2022.

Refleksi audit kasus stunting ini juga diharapkan dapat memberikan motivasi untuk lebih baik dalam perencanaan, implementasi monitoring, situasi dan pelaporan AKS pada tahun 2023, baik para pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan di lini lapangan,” jelas Nopian.

Nopian juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikirannya dalam pelaksanaan AKS, serta memberikan kontribusi nyata terhadap program percepatan penurunan stunting


Dalam kegiatan Refleksi Audit Kasus Stunting 2022 ada 5 wilayah yang mendapatkan Apresiasi Penghargaan Pelaksanaan Audit Kasus Stunting Tahun 2022, diantaranya; (1) Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat; (2) Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara barat; (3) Kabupaten Pangkajene Provinsi Sulawesi Selatan; (4) Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat; dan (5) Kota Denpasar Provinsi Bali.

Selain itu, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) BKKBN Nopian Andusti, S.E., M.T dalam hal ini mewakili Kepala BKKBN juga mengukuhkan Duta BAAS di 8 Kabupaten diantaranya; (1) Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Prov Sumsel; (2) Bupati Gorontalo, Prov Gorontalo; (3) Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Prov Sumsel; (4) Wakil Bupati Gorontalo, Prov Gorontalo; (5) Ketua TP PKK Kab OKU Selatan, Prov Sumsel; (6) Ketua TP PKK Kab Gorontalo, Prov Gorontalo; (7) Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kab OKU Selatan, Prov Sumsel; (8) Ketua I TP PKK Kab Gorontalo, Prov Gorontalo.  n
 
Penulis: (TWD)
Tanggal Rilis: Jakarta/14/12/2022

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1 
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
BKKBN