BKKBN

Stunted dan Stunting

5 August 2021 | Siaran Pers|

suhu

Sigi – Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Dr (H.C), dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) mengatakan “Stunted (pendek) itu yang diukur, di Indonesia masih menggunakan stunted. Sedangkan yang namanya stunting itu ada ikutan-ikutannya, ada sebab akibatnya maka dikatakan stunting dan bisa dikoreksi dalam 1000 hari kehidupan pertama karena potential growth tercipta di 1000 hari kehidupan pertama”.

Stunting sendiri adalah kondisi gagal tumbuh kembang anak balita akibat dari kekurangan gizi saat mereka dalam kandungan hingga dilahirkan kedunia, tetapi kondisi stunting terlihat setelah bayi berusia 2 Tahun. Adapun definisi stunting menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah anak balita dengan nilai z-scorenya kurang dari -2.00 SD/standar deviasi (stunted) dan kurang dari – 3.00 SD (severely stunted).


Sedangkan balita pendek (stunted) dan sangat pendek (severaly stunted) adalah balita dengan Panjang badan (PB/U) atau tinggi badan (TB/U) menurut umurnya kurang di banding dengan standar baku WHO multicentre growth reference study tahun 2006. Stunting pasti pendek (stunted) tetapi pendek belum tentu stunting.

Kepala BKKBN mengatakan “Di Posyandu sekarang hanya mengukur pertumbuhan panjang dan berat tanpa mengukur perkembangan sebagai pendekat”. Kepala BKKBN menambahkan bahwa apabila di kaji lebih ilmiah ukuran di Indonesia itu berbeda dengan standar Internasional, seperti stunted di Indonesia kurang dari 2 standar deviasi, tapi internasional juga berbeda dengan di Indonesia. Sementara ini pendekatnya mengukur tinggi badan dengan perkembangan umur, seperti baru lahir tinggi badan kurang dari 48cm ini potensi stunting, potensi otak tidak bertumbuh baik, fisik tidak bertumbuh baik, kalau tidak dikoreksi dalam 1000, maka hari tuanya bisa menjadi pendek, beresiko penyakit cardiovaskuler, stroke dan diabetes. Jadi stunting arahnya mencegah stunting itu mencegah agar tidak cerdas, agar tidak pendek dan hari tua tidak terkena penyakit-penyakit”. (humas/im).

BKKBN