BKKBN

Tim Pendamping Keluarga Disiapkan Dampingi Calon Pengantin Hasil Skrining Elsimil

2 November 2022 | Siaran Pers|

suhu


JAKARTA — Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang dibentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memiliki peran penting dalam upaya percepatan penurunan stunting nasional, diantaranya melakukan skrining terhadap calon pengantin sebagai upaya mencegah stunting dari hulu melalui aplikasi Elektronik Siap Nikah Siap Hamil atau Elsimil.

Direktur Bina Penggerak Lini Lapangan BKKBN I Made Yudhistira Dwipayama, S.Psi, M.Psi, dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022) mengatakan, TPK merupakan sekelompok tenaga yang dibentuk dan terdiri dari Bidan, Kader Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dan Kader Keluarga Berencana (KB).

Menurut Made, aplikasi Elsimil menjawab kelemahan bahwa keluarga berisiko stunting yang sebelumnya dikeluarkan oleh BKKBN  tidak menyasar kepada calon pengantin. Sebab, dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting salah satu prioritas kegiatan yang termuat dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) adalah pelaksanaan pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) dan surveilans keluarga berisiko stunting.

Karena keluarga berisiko stunting kan berdasarkan Pendataan Keluarga 2021 (PK-21) maka setekah dirumuskan, setelah melihat 4T (Terlalu muda, Terlalu tua, Terlalu dekat dan Terlalu banyak), melihat fisik rumahnya, sanitasi, jamban, baru bisa keluarga ini dikategorikan berisiko atau tidak berisiko stunting. Nah tapi calon pengantin kan nggak ada,” kata Made.


Melalui aplikasi Elsimil, kata Made, TPK mendata calon pengantin perempuan yang sebelumnya telah mengisi kuesioner yang ada pada aplikasi Elsimil tiga bulan sebelum menikah. Pengisian kuesioner dilakukan setelah calon pengantin perempuan melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan (Faskes). Sistem Elsimil kemudian akan melakukan skoring secara otomatis untuk menentukan apakah kuesioner calon pengantin perempuan tersebut mendapat hasil Ideal (Hijau) atau Berisiko (Merah). 

Pemeriksaan kesehatan itu sendiri meliputi kadar Hemoglobin (HB), ukuran lingkar lengan atas, tinggi dan berat badan, serta merokok atau terpapar asap rokok dan usia calon pengantin perempuan. 

Jika hasil pemeriksaan HB menunjukkan angka di bawah 11 gr/dl dan lingkar lengan atas calon pengantin wanita kurang dari 23,5 sentimeter maka bayi yang akan dilahirkan kelak akan berisiko stunting.

Jika ditemukan calon pengantin dengan risiko tersebut, lanjut Made, pendampingan yang dilakukan ada dua hal. Pertama melalui aplikasi Elsimil yang akan memberikan edukasi dengan sumber-sumber bacaan dan evaluasi apa yang harus diketahui calon pengantin. Yang kedua, TPK mengedukasi secara langsung sekaligus memfasilitasi calon pengantin ke Faskes.

Ketika sudah ditemukan yang berisiko maka pendampingan pun terus dilakukan dengan cara dilakukan intervensi gizinya, vitamin nya dan lain-lain selama tiga bulan dan terus dipantau oleh TPK. Lalu kalau sudah diintervensi secara tepat kita ukur kembali, jadi akan ada update status kesehatan si calon pengantin. Kalau sudah layak maka dia bisa untuk hamil,” ujarnya.

Made melanjutkan, jika intervensi selama tiga bulan tidak membuahkan hasil, calon pengantin perempuan tersebut tetap diperbolehkan melangsungan pernikahan, hanya saja TPK memberikan saran untuk menunda kehamilan terlebih dahulu. TPK pun akan terus melakukan pemantauan namun intervensi yang dilakukan berbeda dari sebelumnya.

Nah calon pengantin ini kan statusnya sudah berubah karena sudah menikah sekarang menjadi Pasangan Usia Subur (PUS). Kalau sebagai PUS masih status berisiko maka kita edukasi dia tidak hamil dulu dengan memberikan pelayanan kontrasepsi. Sehingga upaya intervensi berdasarkan status kesehatan dan berdasarkan profil dia saat ini apakah sudah menikah maka ruang lingkup substansinya sudah tidak ke calon pengantin lagi tapi ke penundaan kehamilan melalui KB,” ucapnya. 

Made merinci, hingga saat ini sudah ada 600 ribu personil yang tergabung dalam 200 ribu TPK di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut menurutnya sudah sangat ideal karena setiap satu desa memiliki tiga TPK atau sembilan personil yang terdiri dari Bidan, Kader PKK dan Kader KB.

Dia pun berharap dengan semakin banyaknya calon pengantin yang melakukan skrining kesehatan melalui aplikasi Elsimil dapat berdampak signifikan bagi percepatan penurunan stunting nasional yang saat ini prevalensinya masih 24,4%. Dia pun optimistis BKKBN dapat mengejar target 14% prevalensi stunting pada 2024 dengan kerja keras dari para TPK di lapangan yang akan terus mengawal calon pengantin, agar mempersiapkan kehamilan dengan baik sehingga dapat melahirkan generasi penerus Bangsa yang unggul dan memiliki daya saing jelang bonus demografi. n

Penulis: FBA
Editor: AND
Tanggal Rilis: Kamis, 27 Oktober 2022
 
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
 
Tentang BKKBN
 
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
 
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
BKKBN