BKKBN

UNFPA dan BKKBN Edukasi Warga di Daerah yang Tingkat Pernikahan Dini Tertinggi

2 August 2022 | Siaran Pers|

suhu

CIANJUR---United Nations Fund for Population Activities (UNFPA) atau Dana untuk Kegiatan Kependudukan Perserikatan Bangsa Bangsa bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengunjungi Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) Tunaga di Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (28/07/2022).

Kunjungan ke salah satu daerah yang memiliki tingkat pernikahan dini tertinggi di Indonesia ini merupakan rangkaian acara State of World Population (SWOP) 2022 di Indonesia yang digelar hari ini, Kamis (29/07/2022). 

Tema SWOP 2022 adalah “Melihat yang Tidak Terlihat: Alasan untuk Bertindak dalam Krisis Kehamilan Tidak Direncanakan yang Terabaikan” yang diluncurkan secara global di kantor pusat UNFPA di New York pada 30 Maret 2022 lalu. 

Population & Development Programme Specialist UNFPA untuk Indonesia Richard Makalew dalam kunjungan itu mengatakan berdasarkan laporan SWOP secara global menunjukkan dari total kehamilan di seluruh dunia, yakni 121 juta kehamilan per tahun, hampir separuhnya merupakan kehamilan tidak direncanakan.


Menurut Richard, kehamilan tidak direncanakan berbeda dengan kehamilan yang tidak diinginkan.

Banyak kehamilan tidak direncanakan yang disambut dengan baik dan dirayakan. Ini merupakan kehamilan yang tidak direncanakan tapi diinginkan," kata Richard. 

Namun, kehamilan tidak direncanakan itu memiliki dampak-dampak buruk, seperti tingginya angka putus sekolah akibat ketiadaan biaya dan berkurangnya partisipasi dalam pekerjaan serta berisiko depresi pasca kelahiran yang lebih tinggi.

"Akan tetapi lebih dari 60 persen kehamilan tidak direncanakan itu akhirnya diaborsi. Aborsi ini adalah kehamilan yang tidak direncanakan dan juga tidak diinginkan,” jelas Richard.

Karena itu Richard mengapresiasi BKKBN yang telah memastikan akses informasi dan layanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana (KB) yang universal dan meluas melalui kegiatan di Kampung KB. 

Kami juga sangat mengapresiasi rekan-rekan penyuluh keluarga berencana dan petugas lapangan keluarga berencana (PKB/PLKB) yang telah bekerja keras untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi dan layanan kesehatan reproduksi dan KB,” ujar Richard.


Sementara itu, Direktur Analisis Dampak Kependudukan BKKBN Dr. Faharuddin, SST, M.Si mengatakan kunjungan lapangan tersebut bertujuan untuk melihat penyelenggaraan Kampung KB dalam upaya edukasi dan fasilitasi kepada penduduk, khususnya perempuan dan anak perempuan, terkait program KB dan kesehatan reproduksi serta program lain yang mendukung pemenuhan penduduk memperoleh hak-haknya dalam peningkatan kualitas diri dan keluarga. 

"Daerah Jawa Barat khususnya Cianjur, tingkat perkawinan usia muda masih cukup tinggi. Jadi salah satu yang kita khawatirkan dari perkawinan usia muda ini adalah lahirnya anak-anak stunting dari kehamilan yang sebenarnya belum siap atau tidak direncanakan," kata Faharuddin.

Karena itu menurut Faharuddin, BKKBN akan memberi edukasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi kehamilan yang tidak direncanakan dan tidak ada lagi pernikahan di usia dini.


Karena kehamilan tidak direncanakan dan pernikahan usia dini itu berbahaya bagi ibu dan bayi yang dilahirkan. Selain itu bayi yang dilahirkan stunting, potensinya juga sangat tinggi,” jelas Faharuddin.

Dalam kunjungan ke Kampung KB Tunaga itu juga dilakukan dialog dan kelompok diskusi terarah tentang perencanaan kehamilan bagi wanita usia subur (19-24 tahun) dan wanita usia subur kelompok usia 25-49 tahun. n (Humas/TWD)



Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1 
Halim Perdanakusumua, Jakarta Timur

Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
BKKBN